MEDAN, KOMPAS.com- Sidang tuntutan kasus bos judi online Kota Medan, Apin BK ditunda di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/6/2023).
Musababnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan berkas tuntutan secara lengkap.
"Tuntutan belum selesai, penuntut umum memohon diberikan waktu seminggu. Untuk itu sidang perkara kita tunda sampai, Senin (12/6/2023), sidang kami tutup," ujar Hakim Ketua Dahlan saat sidang.
Baca juga: 14 Anak Buah Bos Judi Online Apin BK Dituntut 18 Bulan Penjara
Sementara itu, JPU Frianta Felix Ginting saat diwawancara enggan mendetailkan kekurangan berkas yang dimaksud.
"Kami mohon waktu seminggu lagi, jadi (tuntutan) penuh pertimbangan, kami harus hati-hati,'' ungkap Felix.
Sebelumnya dalam dakwaan, Apin dijerat tindak pidana perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara yang menerpa Apin bermula pada November 2021. Awalnya Apin bersama terdakwa lainnya Niko Prasetia, Eric Willian, Didi, Charles dan Hartanto Sugeng, membuka tempat judi online.
Lokasinya, berada di Kompleks Pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan. Tempat itu, terdiri dari 19 ruangan yang mengatur operasional perjudian.
Lalu untuk meningkatkan omset judi onlinenya, pada Januari 2022 Apin BK membeli ruko empat pintu terdiri dari tiga lantai di Kompleks Cemara Asri.
Di setiap lantainya, terdiri dari 10 ruangan yang dijadikan tempat untuk kegiatan operasional permainan judi online.