MEDAN, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada warga Aceh, bernama Mawardi (24), Selasa (6/6/2023).
Mawardi dianggap hakim terbukti membawa ganja seberat 1,3 ton saat ditangkap di Jalan AH Nasution, Kota Medan, pada 13 Desember 2022.
Dalam amar putusannya, hakim mengatakan Mawardi terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karenanya dengan pidana mati," ujar hakim ketua Yusafrihardi.
Baca juga: Aksi Sudah Direncanakan, Penikam Calon Pengantin Pria di Jembatan Araya Malang Terancam Hukuman Mati
Kata hakim, yang memberatkan terdakwa, lantaran perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba. Selain itu, jumlah ganja yang dibawa juga begitu besar.
Sedangkan hal yang meringankan sama sekali tidak ada.
Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa yang meminta Mawardi divonis mati. Atas putusan ini terdakwa menyatakan banding.
"Banding," ujar Mawardi dalam sidang yang digelar secara teleconference tersebut.
Baca juga: Bunuh dan Mutilasi Temannya, Pria Bertato Naga, Suyono Terancam Hukuman Mati
Berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula pada 11 Desember 2022 sekitar 20.00 WIB.
Terdakwa awalnya bertemu dengan Bayu (buron) di Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh.
Bayu lalu mengajak Mawardi menaiki mobil boks Daihatsu Grandmax minum kopi di Kota Blangkejeren.
Saat minum kopi, anak Mawardi menghubunginya lewat telepon dan memintanya segera pulang. Bayu lalu menyuruh Mawardi pulang membawa mobi boks tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.