MEDAN, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati terhadap 2 warga Kalimantan Barat (Kalbar) bernama Yogi Syaputra (29) dan Syahril (22), Rabu (7/6/2023).
Mereka terbukti memiliki sabu seberat 75 kilogram dan 40.000 pil ekstasi, saat ditangkap di Kota Medan, Senin (5/12/2022).
Keduanya juga merupakan jaringan kurir narkoba dari oknum TNI Sertu Yalpin Tarzun (46) dan Pratu Rian Hermawan (26) yang divonis penjara seumur hidup, di Peradilan Militer 1-02 Medan pada Senin (29/5/2023)
Sidang sendiri berlangsung secara daring, terdakwa berada dalam tahanan Lapas Tanjung Gusta. Sedangkan hakim, pengacara dan jaksa berada di PN Medan.
Baca juga: Kurir 1,3 Ton Ganja Asal Aceh Divonis Hukuman Mati
Ketua Majelis Hakim Dahlan menyatakan, Yogi dan Syahril secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut, masing-masing dengan pidana mati," ujar hakim Dahlan
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa, sementara itu pengacara terdakwa, Rointan Manullang langsung mengajukan banding.
"Terima kasih yang mulia, putusan ini kami nyatakan banding," ujar Rointan.
Sebelumnya berdasarkan dakwaan kasus bermula saat itu Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, mendapat informasi adanya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Sumatera Utara.
Baca juga: Jadi Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi, 2 Anggota TNI Divonis Seumur Hidup dan Dipecat
Kemudian dilakukan penyelidikan pada Senin (5/12/2023) sekitar 10.30 WIB, polisi mencurigai gerak-gerik Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.
Menggunakan mobil Toyota Fortuner, keduanya masuk ke tempat pencucian mobil di Jalan Simpang Kebun Jagung persisnya depan Kompleks Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.