Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Terganggu Jiwanya, Suami Pemutilasi Istri di Sumut Lepas dari Jerat Pidana

Kompas.com - 08/06/2023, 15:49 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Harapan Munthe (43) pria asal Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, yang melakukan utilasi lepas dari tuntutan hukum, pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Rabu (7/6/2023).

Pertimbanganya adalah Harapan mengidap gangguan jiwa.

"Pertimbangan hakim dari bukti-bukti di persidangan khususnya keterangan ahli kejiwaan diketahui bahwa memang terdakwa ada gangguan kejiwaan dan ada riwayat sebagai pasien di rumah sakit jiwa, sehingga terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar Humas PN Tarutung Natanael kepada Kompas.com melalui saluran telepon, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Perjalanan Kasus Mutilasi 4 Warga Mimika, Berawal dari Jual Beli Senjata Api, Oknum TNI Terlibat

Selain itu, hakim juga meminta jaksa penuntut umum agar segera membawa terdakwa ke Rumah Sakit Jiwa Muhammad Ildrem di Kota Medan.

"Segera, setelah terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani perawatan selama satu tahun," ujar Natanael.

Sementara itu, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dalam amar putusannya, Harapan tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana, dalam dakwaan primer.

Namun, seperti dalam dakwaan subsider, Harapan divonis bersalah karena melanggar Pasal 338 KUH Pidana.

Namun, karena dia mengalami gangguan jiwa, Harapan dilepaskan dari segala tuntutan.

"Menyatakan terdakwa Harapan Munthe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsider. Akan tetapi, terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," tulis SIPP.

Baca juga: Dipicu Masalah Utang, WN Australia di Bali Aniaya dan Ancam Mutilasi Kekasihnya yang WNI

Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum seumur hidup.

Hakim selanjutnya meberikan waktu seminggu kepada jaksa penuntut umum untuk melakukan kasasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sakit Hati, Paman di Simalungun Aniaya Keponakan hingga Tewas

Sakit Hati, Paman di Simalungun Aniaya Keponakan hingga Tewas

Medan
Pria di Langkat Ditangkap Usai Mencuri 850 Bebek

Pria di Langkat Ditangkap Usai Mencuri 850 Bebek

Medan
Misteri Kematian Terapis Pijat di Medan Terungkap, Pelaku Pura-pura Jadi Pelanggan dan Rampok Korban

Misteri Kematian Terapis Pijat di Medan Terungkap, Pelaku Pura-pura Jadi Pelanggan dan Rampok Korban

Medan
Kejari Karo Kembalikan Aset Negara Tanah di Kawasan Hutan Senilai Rp 151 Miliar

Kejari Karo Kembalikan Aset Negara Tanah di Kawasan Hutan Senilai Rp 151 Miliar

Medan
Ayah di Medan Syok Temukan Bayinya Tewas di Ember Berisi Air, Korban Direndam Sang Ibu karena Cuaca Panas

Ayah di Medan Syok Temukan Bayinya Tewas di Ember Berisi Air, Korban Direndam Sang Ibu karena Cuaca Panas

Medan
Mengenal Jamie dan Joy, Orangutan yang Hendak Dijual ke Luar Negeri

Mengenal Jamie dan Joy, Orangutan yang Hendak Dijual ke Luar Negeri

Medan
Bayi 1 Bulan di Medan Tewas di Ember Berisi Air, Diduga Lupa Diangkat Ibunya

Bayi 1 Bulan di Medan Tewas di Ember Berisi Air, Diduga Lupa Diangkat Ibunya

Medan
Lompat ke Sungai Saat Penggerebekan Kasus Narkoba, Pria di Asahan Tewas

Lompat ke Sungai Saat Penggerebekan Kasus Narkoba, Pria di Asahan Tewas

Medan
Pembunuh Terapis Pijat di Medan Ditangkap, Ditembak karena Melawan

Pembunuh Terapis Pijat di Medan Ditangkap, Ditembak karena Melawan

Medan
Hendak Bawa 2 Bayi Orangutan ke Jakarta, Pria Ini Ditetapkan Tersangka

Hendak Bawa 2 Bayi Orangutan ke Jakarta, Pria Ini Ditetapkan Tersangka

Medan
Prakiraan cuaca di Medan Hari Ini, 2 Oktober 2023: Sore Hujan Lebat

Prakiraan cuaca di Medan Hari Ini, 2 Oktober 2023: Sore Hujan Lebat

Medan
Jadwal KA Bandara Kualanamu Oktober 2023

Jadwal KA Bandara Kualanamu Oktober 2023

Medan
Penambangan Batu Padas di Asahan Longsor, 2 Pekerja Tewas saat Berlindung di Balik Truk

Penambangan Batu Padas di Asahan Longsor, 2 Pekerja Tewas saat Berlindung di Balik Truk

Medan
Pengendara Harley Davidson Tewas Usai Terjatuh karena Serangan Jantung di Toba

Pengendara Harley Davidson Tewas Usai Terjatuh karena Serangan Jantung di Toba

Medan
Penyebab Ratusan Istri Gugat Cerai Suami di Lampung: Tidak Kerja dan Kecanduan Judi Online

Penyebab Ratusan Istri Gugat Cerai Suami di Lampung: Tidak Kerja dan Kecanduan Judi Online

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com