Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Terganggu Jiwanya, Suami Pemutilasi Istri di Sumut Lepas dari Jerat Pidana

Kompas.com - 08/06/2023, 15:49 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Harapan Munthe (43) pria asal Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, yang melakukan utilasi lepas dari tuntutan hukum, pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Rabu (7/6/2023).

Pertimbanganya adalah Harapan mengidap gangguan jiwa.

"Pertimbangan hakim dari bukti-bukti di persidangan khususnya keterangan ahli kejiwaan diketahui bahwa memang terdakwa ada gangguan kejiwaan dan ada riwayat sebagai pasien di rumah sakit jiwa, sehingga terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar Humas PN Tarutung Natanael kepada Kompas.com melalui saluran telepon, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Perjalanan Kasus Mutilasi 4 Warga Mimika, Berawal dari Jual Beli Senjata Api, Oknum TNI Terlibat

Selain itu, hakim juga meminta jaksa penuntut umum agar segera membawa terdakwa ke Rumah Sakit Jiwa Muhammad Ildrem di Kota Medan.

"Segera, setelah terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani perawatan selama satu tahun," ujar Natanael.

Sementara itu, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dalam amar putusannya, Harapan tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana, dalam dakwaan primer.

Namun, seperti dalam dakwaan subsider, Harapan divonis bersalah karena melanggar Pasal 338 KUH Pidana.

Namun, karena dia mengalami gangguan jiwa, Harapan dilepaskan dari segala tuntutan.

"Menyatakan terdakwa Harapan Munthe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsider. Akan tetapi, terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," tulis SIPP.

Baca juga: Dipicu Masalah Utang, WN Australia di Bali Aniaya dan Ancam Mutilasi Kekasihnya yang WNI

Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum seumur hidup.

Hakim selanjutnya meberikan waktu seminggu kepada jaksa penuntut umum untuk melakukan kasasi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com