Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/06/2023, 05:18 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Mantan Wakil Kepala Kepolisian Resor Binjai Kompol Agung Basuni ditahan atau menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara. 

Agung ditahan untuk kepentingan periksaan dugaan perselingkuhan yang melibatkannya.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Dudung Adijono mengatakan, Agung sudah mendekam dalam tahanan selama sembilan hari.

"Saat ini yang bersangkutan di penempatan khusus di Propam Polda, sudah sembilan hari dipatsus. Patsus itu maksimal 30 hari. Cuma itu kan bisa 10 hari, 15 hari," kata Dudung, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Sarang Judi Beromzet Ratusan Juta di Kota Binjai Digerebek Polisi, 50 Orang Ditangkap

Saat ini, pemeriksaan Agung atas laporan perselingkuhan masih berlangsung. 

Setelah berkas pemeriksaan dianggap rampung dan ditandatangani Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, baru Agung disidang etik profesi.

Sebagai informasi, Agung Bahuni dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada 16 Mei 2023 karena diduga terlibat hubungan gelap dengan istri orang.

Pelapor menyatakan, perwira polisi itu sudah berhubungan dengan istrinya sejak 2021, saat masih menjabat sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Serdang Bedagai.

Baca juga: Polisi Tangkap Penyelundup 27 Kg Sabu dari Aceh di Binjai

Laporan ini sempat dicabut. Saat itu, pelapor membuat pernyataan dugaan perselingkuhan antara istrinya dengan perwira menengah itu kesalahpahaman.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Kompol Agung Basuni Dipatsus dan Diperiksa Propam Polda Sumut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com