KOMPAS.com-Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut dokter Tengku Gita Aisyaritha empat bulan penjara untuk perkara penyuntikan vaksin Covid-19 kosong di Sekolah Dasar Wahidin Sudirohusodo Medan.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp 500.000 kepada Gita.
"Menuntut, meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman empat bulan penjara denda Rp 500.000 subsider dua bulan kurungan," kata jaksa Rahmi Safrina saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/7/2023), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Dokter di Medan yang Suntik Vaksin Kosong Diancam Pidana Setahun Penjara
Jaksa Rahmi Safrina mengatakan, tindakan GIta dianggap telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular.
Gita juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam menanggulangi wabah virus Covid-19.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum," ucap Rahmi.
Setelah mendengarkan nota tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Immanuel Tarigan menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).
Baca juga: Terlibat Jual Beli Vaksin Ilegal, 2 Oknum Dokter di Medan Divonis Bersalah
Dalam dakwaan di Sistem Informasi Penelusuran (SIPP) PN Medan Medan, Tengku Gita Aisyaritha sebagai vaksinator disebut memberikan vaksin kepada salah satu siswa jarum suntik tidak ada cairan atau paling tidak kurang dari dosis yang ditetapkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.