MEDAN, KOMPAS.com - Dua individu orangutan yang diamankan pada Rabu (27/9/2023) dari seorang kurir berinisial R kini menjalani rehabilitasi di Pusat Konservasi Orangutan Sumatera di Batumbelin, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang.
Kedua satwa liar dilindungi itu bernama Jamie dan Joy.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, Rudianto Saragih Napitu membenarkan orangutan dibawa ke PKOS di Batumbelin.
Baca juga: Hendak Bawa 2 Bayi Orangutan ke Jakarta, Pria Ini Ditetapkan Tersangka
"Kondisinya sehat. Pemeriksaan lanjutan kan wajib sesuai SOP untuk memastikan kesehatan satwa. Dua-duanya sehat," ujar Rudianto ketika dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp, Selasa (3/10/2023).
Rudianto menjelaskan, dari informasi yang didapat, orangutan itu berasal dari Langsa atau sekitar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Orangutan itu berjenis kelamin betina.
Rudi mengatakan, kedua orangutan memiliki nama yakni Jamie dan Joy. Namun tidak dijelaskannya siapa pemberi nama.
Baca juga: Evakuasi Orangutan yang Serang Warga di Ketapang, BKSDA Kalbar Terjunkan Tim
"Namanya Jamie dan Joy. Jamie estimasi 2 tahun dengan berat badan 3,89 kg. Kondisi fisik sehat dengan BCS 2,5. Pertumbuhan gigi premolar sudah sempurna dan rambutnya bersih, mukosa pink," ujarnya tanpa merinci tentang BCS.
Dia menjelaskan tentang Joy. Orangutan ini estimasinya berusia 1 tahun dengan berat badan 3,92 kg. Kondisi fisiknya juga sehat dan tidak ditemukan adanya kelainan.
"Pertumbuhan gigipremolar 2 baru tumbuh, belum sempurna. Rambutnya bersih, mukosa pink. Udah dulu ya, akan kita rawat dengan baik," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Senin (2/10/2023) siang mengatakan, pihaknya menetapkan 1 orang tersangka berinisial R yang berperan sebagai kurir.
R membawa 2 individu orangutan itu dari Aceh untuk dibawa ke Jakarta. Hadi menyebut kasus ini merupakan bagian jaringan internasional perdagangan satwa liar.
Pengungkapan kasus itu bermula saat ada informasi adanya perdagangan internasional satwa dilindungi.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan bersama pihak dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) RI.
Saat operasi itu, tim gabungan mencurigai kendaraan yang melintas di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (27/9/2023).
Kendaraan minibus yang dikendarai seorang pria berinisial R itu kemudian digeledah dan ditemukan ada dua kurungan berisi 2 orangutan yang masih anakan.
R langsung digelandang ke Mapolda Sumut untuk diperiksa, sedangkan satwa berstatus terancam punah itu diserahkan ke BBKSDA Sumut untuk direhabilitasi.
Dari pemeriksaan, orangutan itu akan dibawa ke luar negeri namun sebelumnya melintasi Medan menuju Jakarta menggunakan minibus. Saat ini, kasus tersebut masih didalami.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.