SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Seorang bocah di Kabupaten Simalungun dianiaya oleh tantenya berinisial SM (53) menggunakan setrika panas karena memakan habis rambutan.
Mengetahui kejadian itu, polisi membawa korban ke rumah sakit dan menahan pelaku.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung dalam keterangannya mengatakan, peristiwa diketahui pada Rabu (4/10/2023) di kediaman pelaku.
Baca juga: Kalimat Terakhir Bocah 13 Tahun di Subang Setelah Dianiaya Ibunya, Ma Sakit, Saya Ngantuk, Capek Ma
Dikatakan Ronald, pelaku emosi setelah melihat korban melahap semua rambutan hingga habis.
Pelaku kemudian memukul kaki korban dengan sapu lidi hingga menyetrika dada serta punggung menggunakan setrika panas.
"Kami sangat menyesalkan adanya kejadian ini dan kami berharap tidak ada lagi kekerasan dalam lingkungan keluarga, terlebih kepada anak-anak," kata Ronald dalam keterangan tertulis, Minggu (8/10/2023).
Selepas kejadian itu, Jumat (6/10/2023) sore, polisi kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Tentara di Kota Pematang Siantar untuk menjalani perawatan medis.
Baca juga: Dituduh Mencuri, Remaja di Wakatobi Dianiaya 7 Temannya hingga Tak Sadarkan Diri
Sementara, SM diamankan polisi ke Mako Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan.
Pengakuan SM kepada polisi, dia mengaku hanya ingin mendisiplinkan ponakanya itu.
Berkaca dari peristiwa itu, Ronald mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak.
"Jangan biarkan kekerasan terjadi dalam lingkungan kita. Laporkan ke polisi jika mengetahui adanya kekerasan agar bisa kami proses dan berikan hukuman yang setimpal bagi pelakunya," kata Ronald.
Baca juga: Cemburu Buta, Pria Beristri Ini Aniaya Selingkuhan Pacarnya hingga Babak Belur
Masih kata Ronald, SM dijerat dengan Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Saat ini SM telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Ronald mengakhiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.