Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Personel Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap dua orang pria berinisial AS (42) dan EPK (42) dengan barang bukti 150 kilogram sisik trenggiling pada Jumat (25/2/2022) pagi. Keduanya kini ditahan di Mapolda Sumut.
(Dok. Polda Sumut)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+