www.kompas.com
Personel Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap dua orang pria berinisial AS (42) dan EPK (42) dengan barang bukti 150 kilogram sisik trenggiling pada Jumat (25/2/2022) pagi. Keduanya kini ditahan di Mapolda Sumut.(Dok. Polda Sumut)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+