www.kompas.com
YOL (50), ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Area setelah mengancam seseorang di depan sebuah kafe di Jalan Amaliun, Medan pada Sabtu (11/6/2022) malam. Pelaku mengancam akan membunuh korban dan keluarganya dengan parang panjang . Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Medan Area, terancam hukuman 5 tahun penjara.(Dok. Polsek Medan Area)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+