MEDAN, KOMPAS.com - Bermula dari saling pandang di sebuah kafe, seorang pria justru mengancam pengunjung kafe akan membunuh korban dan keluarganya.
Pria yang mengancam menggunakan senjata tajam ini sudah ditangkap polisi di rumahnya dan kini mendekam di sel tahanan Polsek Medan Area. Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/6/2022) sekitar pukul 19.10 WIB di sebuah kafe di Jalan Amaliun, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area.
Baca juga: Tak Terima Dianiaya dan Diancam, Istri Kedua Laporkan Istri Pertama Suaminya ke Polisi
Saat itu, korban berinisial H (43), warga Kecamatan Medan Helvetia sedang duduk di kafe dan memesan teh.
Tersanga YOL yang keluar dari gang rumahnya melewati kafe itu dan melihat korban. Keduanya saling pandang dan pelaku langsung menghardik korban, 'Woi mata kau,'.
Korban yang tidak terima kemudian bertanya, 'Kenapa rupanya'.
Selanjutnya, terjadi cekcok antara YOL dan H. Pertengkaran itu dilerai oleh warga hingga akhirnya YOL pergi meninggalkan lokasi.
"Namun tak beberapa lama YOL datang lagi ke lokasi menemui pelapor sambil membawa (parang) kelewang bergagang warna hijau panjang menemui korban," katanya dikonfirmasi melalui telepon pada Rabu (15/6/2022) sore.
Pada saat cekcok mulut itu, YOL kemudian mengarahkan kelewang atau parang panjang yang dipegangnya kepada pelapor sambil mengancam pelapor.
"Jangan nampak lagi kau di jalan amaliun ini, kubunuh nanti kau sekeluarga," ungkap pelaku YOL saat itu.
Tidak terima mendapat perlakuan demikian, korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan Area dengan nomor LP/B/463/VI/2022/Spkt/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut, pada malam itu juga.
"Laporan itu ditindaklanjuti hingga pada Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 19.50 WIB, kita turun ke lokasi menangkap pelaku lalu kita bawa ke Mapolsek," ungkap Philip.
Baca juga: Cerita Korban Penyekapan di STAIN Bintan, Dipukul dan Diancam Dibunuh
Saat diinterogasi, lanjut Philip, pelaku mengakui semua perbuatannya kepada korban. Kasus ini kini dalam penangaan penyidik.
"Pelaku sudah kita amankan atas dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan Lebih 5 Tahun," katanya.
Untuk diketahui, pengancaman dengan parang itu terekam kamera oleh warga di lokasi dan viral di media sosial. Tampak di video itu, pelaku keluar dari gang rumahnya bertelanjang dada sambil membawa parang panjang.
Salah satu akun Instagram yang mengunggah video itu yakni @tkpmedan. Di video itu terlihat pria itu sempat mondar-mandir di lokasi dan menjadi tontonan warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.