Koordinator tim pembela hukum DD WALHI Sumut R Aritonang menunjukkan gugatan melawan hukum yang didaftarkan ke PN Jakarta Selatan. Melalui gugatan ini, pihaknya menyampaikan kepada publik bahwa di dalam tubuh WALHI saat ini, ada tindakan-tindakan yang melanggar prinsip demokrasi, HAM dan Statuta WALHI, Kamis (26/1/2023)(KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI)