www.kompas.com
Sejumlah anggota Komisi 3 DPR RI, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kajati Sumut, Idianto, Kepala BNNP Sumut, Brigjend Pol Toga Panjaitan menunjukkan barang bukti narkoba berupa 134 kg sabu, 537 kg ganja dan 78 ribu pil ekstasi hasil operasi selama 3 bulan. Barang bukti itu dimusnahkan usai konferensi pers di Mapolda Sumut pada Kamis (15/6/2023).(KOMPAS.COM/DEWANTORO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+