Kembali ke artikel
2
dari 2
Layar Penuh
AKBP Achiruddin sujud syukur setelah divonis bebas dalam kasus dugaan penimbunan solar ilegal di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (30/10/2023).
(KOMPAS.com/RAHMAT UTOMO)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+