Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertimbangan Hakim PN Medan Bebaskan AKBP Achiruddin untuk Kasus Solar Ilegal

Kompas.com - 30/10/2023, 21:38 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com- Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Kepolisian Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan divonis bebas dalam kasus penimbunan solar ilegal di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/10/2023).

Ketua Majelis Hakim, Oloan Silalahi, menyebut tuntutan jaksa tidak terbukti.

Pertimbangan hakim, yakni dalam persidangan Achiruddin bukan pengurus PT Almira baik itu pemegang saham, staf, karyawan atau pimpinan satu kegiatan usaha perseroan.

Baca juga: AKBP Achiruddin Sujud Syukur Divonis Bebas untuk Kasus Penimbunan Solar Ilegal

Diketahui dalam dakwaan, Achiruddin diduga bekerjasama dengan PT Almira melakukan penimbunan BBM jenis Solar

"Dalam hal ini pemimpin usaha sebagai agen atau penyalur BBM yang dikaitkan dengan penyimpanan BBM Solar. Semua kegiatan terdaftar atas nama PT Almira, bukan terdakwa, menurut keterangan Edy (Direktur PT Almira) atau Parlin (Direktur Operasional PT Almira)," ujar Oloan.

AKBP Achiruddin sujud syukur setelah divonis bebas dalam kasus dugaan penimbunan solar ilegal di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (30/10/2023).KOMPAS.com/RAHMAT UTOMO AKBP Achiruddin sujud syukur setelah divonis bebas dalam kasus dugaan penimbunan solar ilegal di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (30/10/2023).

Oloan juga menyebut tidak ada hubungannya Achiruddin dengan penyewaan lahan atau tanah yang dijadikan gudang BBM Solar milik PT Almira.

Gudang itu disewa PT Almira dari pemiliknya Sondang Elisabeth

"Gudang itu adalah milik PT Almira, tepat penyimpanan solar non subsidi, dengan cara menyewanya yang berhubungan dengan pemilik tanah adalah terdakwa, yang membayar adalah PT Almira," ujar Oloan.

Baca juga: Hukuman Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Dikurangi, Ayah Korban Terima

Lalu kata Oloan bila kegiatan tanpa perizinan perusahaan yang menimbulkan korban, kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan lingkungan atas usaha tersebut adalah menjadi tanggung jawab perseroan.

"Sehingga terdakwa atas perbuatannya tersebut tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana dalam hal adanya ancaman, pidana dengan demikian, pengajuan terdakwa dalam dakwaan ini telah salah orang atau error in persona,'' ujarnya

"Maka tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut tentang unsur sebagaimana dakwaan alternatif kedua tersebut," tambahnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Medan
Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum 'Debt Collector' Ditangkap

Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum "Debt Collector" Ditangkap

Medan
Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Medan
Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Medan
Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Medan
Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Medan
Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Medan
Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Medan
Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Medan
Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Medan
Diduga Korupsi Biaya Pembangunan Puskesmas, Pejabat Dinkes Labusel Ditahan

Diduga Korupsi Biaya Pembangunan Puskesmas, Pejabat Dinkes Labusel Ditahan

Medan
5 Nama yang Mulai Ramaikan Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut

5 Nama yang Mulai Ramaikan Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com