MEDAN, KOMPAS.com- Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Kepolisian Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan divonis bebas dalam kasus penimbunan solar ilegal di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/10/2023).
Ketua Majelis Hakim, Oloan Silalahi, menyebut tuntutan jaksa tidak terbukti.
Pertimbangan hakim, yakni dalam persidangan Achiruddin bukan pengurus PT Almira baik itu pemegang saham, staf, karyawan atau pimpinan satu kegiatan usaha perseroan.
Baca juga: AKBP Achiruddin Sujud Syukur Divonis Bebas untuk Kasus Penimbunan Solar Ilegal
Diketahui dalam dakwaan, Achiruddin diduga bekerjasama dengan PT Almira melakukan penimbunan BBM jenis Solar
"Dalam hal ini pemimpin usaha sebagai agen atau penyalur BBM yang dikaitkan dengan penyimpanan BBM Solar. Semua kegiatan terdaftar atas nama PT Almira, bukan terdakwa, menurut keterangan Edy (Direktur PT Almira) atau Parlin (Direktur Operasional PT Almira)," ujar Oloan.
Oloan juga menyebut tidak ada hubungannya Achiruddin dengan penyewaan lahan atau tanah yang dijadikan gudang BBM Solar milik PT Almira.
Gudang itu disewa PT Almira dari pemiliknya Sondang Elisabeth
"Gudang itu adalah milik PT Almira, tepat penyimpanan solar non subsidi, dengan cara menyewanya yang berhubungan dengan pemilik tanah adalah terdakwa, yang membayar adalah PT Almira," ujar Oloan.
Baca juga: Hukuman Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Dikurangi, Ayah Korban Terima
Lalu kata Oloan bila kegiatan tanpa perizinan perusahaan yang menimbulkan korban, kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan lingkungan atas usaha tersebut adalah menjadi tanggung jawab perseroan.
"Sehingga terdakwa atas perbuatannya tersebut tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana dalam hal adanya ancaman, pidana dengan demikian, pengajuan terdakwa dalam dakwaan ini telah salah orang atau error in persona,'' ujarnya
"Maka tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut tentang unsur sebagaimana dakwaan alternatif kedua tersebut," tambahnya.