MEDAN, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, memperpanjang status tanggap darurat akibat banjir dan longsor yang menerjang Sumut.
Status tanggap darurat yang sebelumnya berlaku dari 27 November 2025 sampai 10 Desember 2025 kini bertambah 14 hari lagi atau diperpanjang sampai 24 Desember 2025.
Kebijakan ini ditandatangani Bobby di surat keputusan Gubernur Sumut nomor 188.44/863/KPTS/2025.
Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Sumut, Porman Mahulae, membenarkan isi keputusan surat itu.
"Iya benar," ujar Porman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/12/2025).
Adapun berdasarkan surat tersebut, perpanjangan darurat mulai berlaku besok, Kamis (11/12/2025).
"Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua berlaku selama 14 (empat belas) hari terhitung tanggal 11 Desember 2025 sampai dengan tanggal 24 Desember 2025," bunyi surat keputusan.
Dalam surat dijelaskan, salah satu pertimbangan perpanjangan darurat adalah karena masih banyak wilayah di Sumut yang terdampak banjir dan longsor.
"Bahwa (karena) adanya korban jiwa, kerusakan infrastruktur, perumahan, ekonomi, sosial, dan lingkungan di beberapa kabupaten/kota yang terdampak bencana banjir, tanah longsor, gempa bumi di wilayah Provinsi Sumatera Utara," bunyi isi surat.
Pertimbangan lainnya adalah karena masih banyak daerah yang terisolir dan belum pulihnya kondisi akibat bencana.
"Juga dengan masih berlanjutnya keadaan cuaca yang ekstrem di sebagian besar kabupaten/kota di wilayah Provinsi Sumatera Utara, perlu dilakukan penanganan secara intensif, terintegrasi, dan terkoordinasi," tulis isi surat.
Baca juga: Dikritik Lempar Bantuan dari Helikopter, Bobby: Daerah Terisolir, Tak Bisa Terjangkau
Dalam surat tersebut, Bobby juga menugaskan kepada instansi atau perangkat daerah terkait untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam menangani situasi dan keadaan tanggap darurat.
"(Termasuk) dalam rangka pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana serta tindakan penanggulangan dan penanganan tanggap darurat lainnya di wilayah yang terdampak bencana dengan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis isi surat.
Sementara itu, berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut, Rabu (10/12/2025) pukul 17.00, jumlah korban meninggal akibat banjir dan longsor di Sumut mencapai 342 orang dan 98 hilang.
Bencana alam yang menerjang sejak Senin (24/11/2025) ini berdampak terhadap 18 kabupaten/kota dengan total kerugian Rp 9,98 triliun.
Ulurkan tanganmu membantu korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di situasi seperti ini, sekecil apa pun bentuk dukungan dapat menjadi harapan baru bagi para korban. Salurkan donasi kamu sekarang dengan klik di sini