Sebelumnya dalam tuntutannya, jaksa menilai Achiruddin melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 53 angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menuntut Achiruddin dihukum 6 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Dalam dakwaan jaksa Randi mengatakan, Achiruddin melakukan penimbunan BBM sejak April 2022 hingga 27 April 2023.
Awalnya, Achiruddin bersama empat temannya mendatangi rumah saksi Kasim di Jalan Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi. Achiruddin saat itu minta dicarikan mobil boks kepada Kasim.
Baca juga: AKBP Achiruddin Menolak Hadiri Sidang Tuntutan
Sekitar September 2022, Kasim memberitahu Achiruddin bahwa temannya saksi Rosman hendak menjual mobil boks merek Daihatsu Delta. Achiruddin akhirnya sepakat membeli mobil itu dengan harga Rp 38 juta.
"Setelah itu, terdakwa memodifikasi mobil tersebut untuk melakukan penimbunan BBM. Di dalam mobil diletakkan dan dimasukkan 2 unit baby tank atau tangki berlapis besi berkapasitas 1.000 liter. Lalu, tangki tersebut dipasangi selang yang terhubung dengan tangki bahan bakar," ujar jaksa.
Setelah itu, lanjut jaksa, di bagian bawah tangki ditempel mesin jet pump yang dilas pada bagian tangki yang telah terpasang selang.
"Bahwa pada bagian dalam kabin atau dashboard mobil boks tersebut dipasang saklar yang berfungsi untuk menghidupkan mesin jet pump dan menyedot bahan bakar minyak dari tangki mobil boks ke dalam baby tank," kata jaksa.
Achiruddin lalu memerintahkan pria bernama Jupang untuk melakukan kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak sulingan di wilayah Brandan dan Aceh dengan mobil tersebut. Minyak itu lalu dijual ke pembeli lain dengan harga lebih tinggi.
Selain itu, mobil boks yang dimodifikasi tersebut juga digunakan sebagai alat angkut pembelian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan, Binjai, dan Kabupaten Deli Serdang.
"BBM jenis solar bersubsidi tersebut dibeli dari SPBU-SPBU tersebut, dengan harga Rp 6.800 per liter dan tergolong dalam batas normal," ujarnya.
Baca juga: AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Penimbunan Solar Ilegal
BBM tersebut kemudian diangkut dan dibawa ke gudang PT Almira Nusa Raya di Jalan Karya Dalam atau Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Lokasinya berdekatan dengan rumah Achiruddin. Selanjutnya solar dari tangki mobil boks dipindahkan ke tangki penyimpanan dengan volume mampu menampung solar seberat 16 ton.
Solar tersebut baru akan dijual kembali saat kelangkaan BBM atau ketika harga solar relatif tinggi.
"Terdakwa melakukan penjualan kembali kepada konsumen industri dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah dengan rata-rata keuntungan Rp 300 per liter," ujar jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.