Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara untuk Kasus Penganiayaan Ken Admiral

Kompas.com - 26/09/2023, 18:17 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com-Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan.

Dia dianggap terbukti mengancam saat anaknya Aditya Abdul Ghany Hasibuan menganiaya temannya, Ken Admiral, pada Desember 2022.

Dalam amar putusannya, hakim tidak sependapat dengan tuntunan jaksa yang meminta Achiruddin di dakwaan primer Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana.

Baca juga: Dituntut 21 Bulan dan 6 Tahun Penjara dalam 2 Kasus, AKBP Achiruddin: Tak Sesuai Fakta Persidangan

Lalu Subsider, Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana.

"Mengadili terdakwa Achiruddin tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan ke-1 primer dan pertama subsider. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut," kata Oloan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/9/2023). 

Hakim lalu menyebutkan dalam kasus tersebut Achiruddin terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider kedua yakni Pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang pengancaman.

''Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achiruddin oleh karena itu pidana penjara selama 6 bulan dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52.382.200 secara tanggung renteng, dengan saudara saksi Aditya Hasibuan (anaknya)," ujar Oloan.

Baca juga: AKBP Achiruddin Dituntut 1,9 Tahun Penjara akibat Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral

Kata hakim, yang memberatkan Achiruddin lantaran tidak mencegah tindak penganiayaan yang dilakukan Aditya. Sedangkan yang meringankan Achiruddin merasa menyesal.

Lalu yang meringankan lainnya lantaran Ken Admiral dan saksi lainnya mendatangi rumah Achiruddin pada larut malam sehingga dapat menimbulkan tindak pidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com