Putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Achiruddin divonis 21 bulan penjara.
Terkait hal itu Jaksa Penuntut Umum, Rahmi menyatakan banding. Sementara Achiruddin masih pikir-pikir.
Baca juga: Anak AKBP Achiruddin Penganiaya Ken Admiral Divonis 1,5 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan, Achiruddin disidang karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral di depan rumah Achiruddin di Medan pada 22 Desember 2022.
Penganiayaan tersebut karena masalah wanita. Atas penganiayaan itu, Ken Admiral mengalami sejumlah luka.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang