MEDAN, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan, Senin (30/10/2023).
Dia dianggap tidak terbukti terlibat penimbunan solar ilegal pada April 2022 dan 27 April 2023, seperti tuntutan jaksa.
"Menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Oloan saat sidang.
Baca juga: Hukuman Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Dikurangi, Ayah Korban Terima
Pasal dalam tuntutan jaksa yakni Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 53 angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Oloan lalu meminta agar Achiruddin dibebaskan.
"Membebaskan, Achiruddin Hasibuan oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," ujar Oloan.
Setelah mendengar keputusan hakim, Achiruddin tampak melakukan sujud syukur. Setelah itu dia tidak berkomentar banyak saat diwawancarai wartawan.
"Terima kasih," ujar Achiruddin singkat lalu meninggalkan ruang persidangan.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Medan Ringankan Hukuman Anak AKBP Achiruddin
Putusan ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Randi, yang meminta terdakwa dihukum 6 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Disinggung apakah jaksa akan melakukan kasasi, Randi irit bicara.
"Tanya saja ke humas Kejati," ujar Randi singkat.