Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Nyatakan Banding

Kompas.com - 26/09/2023, 20:46 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan biaya restitusi sebesar Rp 52.382.200 kepada mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin, Selasa (26/9/2023).

Achiruddin dianggap terbukti melakukan pengancaman saat anaknya Aditya Abdul Ghany Hasibuan menganiaya temannya Ken Admiral, pada Desember 2022.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta Achiruddin dihukum 1 tahun 9 bulan penjara. Terkait vonis ini, jaksa mengajukan banding.

"Kami sebagai jaksa penuntut umum akan melakukan banding," ujar Jaksa Rahmi kepada wartawan usai persidangan.

Baca juga: AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara untuk Kasus Penganiayaan Ken Admiral

Kata Rahmi, vonis yang disampaikan hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, sehingga hukumannya terlalu ringan.

"(Vonis hakim) beda dengan pasal yang dituntut dan hukumannya jauh dari apa yang kita tuntut. Tuntutan yang kami tuntut itu Pasal 351 Junto Pasal 56 ayat 2. Namun hakim berpendapat dalam fakta persidangan (Achiruddin melanggar) Pasal 335 ayat 1,"ujar Rahmi.

Sementara itu, pengacara Achiruddin, Joko Pranata Situmeang saat diwawancarai mengatakan vonis rendah terhadap kliennya ini sebagai sebuah pencapaian.

Jaksa Rahmi saat diwawancarai wartawan usai sidang putusan kasus penganiayaan yang melibatkan AKBP Achiruddin di Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/9/2023)Kompas.com/Rahmat Utomo Jaksa Rahmi saat diwawancarai wartawan usai sidang putusan kasus penganiayaan yang melibatkan AKBP Achiruddin di Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/9/2023)

Meskipun begitu, untuk keputusan banding, Joko menyerahkan sepenuhnya ke Achiruddin.

"Nanti kita akan berdiskusi dengan klien kita," katanya.

Namun, kata Joko, vonis hakim soal pengancaman ini masih bisa diperdebatkan.

"Waktu persidangan hadir ahli pidana, pak Mahmud Mulyadi mengatakan bahwa (Pasal) 335 itu, walaupun (saat penganiayaan) ada senjata. Sesuai dengan pertimbangan majelis adalah senjata. Selama tidak ada kata-kata, ada narasi ancaman, itu belum sempurna (pengancaman)," tutupnya.

Baca juga: Dituntut 21 Bulan dan 6 Tahun Penjara dalam 2 Kasus, AKBP Achiruddin: Tak Sesuai Fakta Persidangan

Dalam sidang sendiri Ketua Majelis Hakim Oloan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa, yang dalam dakwaan primair meminta Achiruddin dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana.

Lalu Subsider, Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana Tentang penganiayaan Atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana.

"Mengadili terdakwa Achiruddin tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan ke-1 primer dan pertama subsider. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut," kata Oloan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com