Hakim lalu menyebut Achiruddin terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider kedua yakni Pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang pengancaman.
''Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achiruddin oleh karena itu pidana penjara selama 6 bulan dan membayar biaya restitusi sebesar 52.382.200 subsider 1 secara tanggung renteng dengan saudara saksi Aditya Hasibuan. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti kurungan penjara satu bulan," ujar Oloan.
Kata Oloan, yang memberatkan Achiruddin, lantaran tidak mencegah penganiayaan yang dilakukan Aditya.
Baca juga: AKBP Achiruddin Dituntut 1,9 Tahun Penjara akibat Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral
Sedangkan yang meringankan, Achiruddin merasa menyesal. Lalu yang meringankan lainnya lantaran Ken Admiral dan saksi lainnya mendatangi rumah Achiruddin pada larut malam, kehadiran mereka dapat memicu tindak pidana.
Sebelumnya diberitakan, Achiruddin disidang karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral di depan rumah Achiruddin di Medan pada 22 Desember 2022.
Penganiayaan tersebut karena masalah wanita. Atas penganiayaan itu, Ken Admiral mengalami sejumlah luka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.