Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AKBP Achiruddin Menolak Hadiri Sidang Tuntutan

Kompas.com, 13 September 2023, 19:35 WIB
Rahmat Utomo,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Medan kembali menunda sidang tuntutan mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan, Rabu (13/9/2023).

Adapun Achiruddin menjadi terdakwa karena terlibat penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Abdul Ghany Hasibuan terhadap temannya, Ken Admiral, pada Desember 2022.

Penundaan dilakukan karena Achiruddin menolak sidang digelar secara online.

Baca juga: Anak AKBP Achiruddin Penganiaya Ken Admiral Divonis 1,5 Tahun Penjara

Saat sidang, Achiruddin menyampaikan keberatannya melalui sebuah surat yang dititipkan ke pengacaranya, Joko P Situmeang.

Baca juga: AKBP Achiruddin: Ini Cuma Pengadilan Dunia, Saya Ikhlas kalau Dihukum Mati

"Alasannya (menolak sidang online) apa? Tanpa alasannya dia," ujar Ketua Majelis Hakim Oloan membacakan surat tersebut.

Kemudian Oloan meminta dihubungkan melalui teleconference ke Lapas Tanjung Gusta, tempat Achiruddin ditahan.

Namun, petugas dari Kejaksaan yang berada di lapas, Charles Simanjuntak, mengatakan, Achiruddin tidak mau hadir di ruang sidang online.

Hakim lalu meminta sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (17/9/2023).

"(Terdakwa) tidak mau menghadiri ya, begitu, tidak mau menghadiri secara online. Jadi sidang (ditunda) Senin," kata Oloan

Usai sidang, Joko, pengacara dari Achiruddin mengatakan, kliennya menginginkan sidang digelar secara offline agar persidangan dapat dilakukan lebih terbuka.

"Dia (Achiruddin) ingin di depan media, masyarakat, dia ingin diadili di (pengadilan), dia tidak ingin di lapas, biar terbuka semua," ujar Joko.

Joko menilai alasan jaksa meminta sidang digelar online agar sidang lebih kondusif tidaklah tepat.

"Kalau dibilang tidak kondusif, selama ini kondusif kok. Anak (Achiruddin waktu) divonis 
1,5 tahun aja enggak masalah," ujarnya.

Sementara, salah satu jaksa penuntut umum (JPU) Rahmi mengatakan, permintaan sidang online memang diajukan oleh JPU dan telah disetujui oleh hakim.

"Kita sudah ajukan sesuai ketetapan hakim, sidang online, kemudian sudah dikoordinasikan Zoom di Rutan Tanjung Gusta. Namun, setelah disampaikan Zoom, Achiruddin tidak mau hadir. Jadi kita kembalikan ke hakim, bagaimana untuk putusan sidang selanjutnya akan diputuskan online atau offline," ujar Rahmi saat diwawancarai usai sidang.

Halaman:


Terkini Lainnya
 Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Medan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Medan
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Medan
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Medan
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Medan
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Medan
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Medan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau