Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberi Kesempatan Bertanya, AKBP Achiruddin Malah Ceramahi Korban Penganiayaan

Kompas.com - 18/07/2023, 05:19 WIB
Rahmat Utomo,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penganiayaan yang juga mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan, ditegur hakim karena menceramahi korban penganiayaan, Ken Admiral, saat sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (17/7/2023).

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan Ken Admiral, korban penganiayaan Aditya Hasibuan, anak Achiruddin, pada Desember 2022.

Baca juga: Jadi Saksi Sidang Pembiaran Penganiayaan AKBP Achiruddin, Ken Admiral: Saya Trauma

Awalnya, Achiruddin diberi kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim Oloan untuk bertanya ke Ken.

Baca juga: AKBP Achiruddin Didakwa Pasal Penganiayaan karena Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral

 

Namun, Achiruddin justru berceramah. Dia menyebut kasus ini terjadi karena Ken dan Aditya bertikai masalah wanita.

"Adit yang korban, saya pakai istilah korban, dia tidak sangkut paut. Sampai sekarang kami sekeluarga menderita, rusak kehidupan kami, termasuk adik-adiknya yang kecil merasakan hanya karena perbuatan kalian ini. Hanya karena cewek kalian ini, di mana nurani kalian ini sekarang," ujar Achirudin saat sidang.

Dia juga menegaskan sama sekali tidak punya niat membiarkan penganiayaan tersebut.

"Kalian diperlakukan manusiawi. Kalau saya mau menganiaya kalian, habis kalian. Saya perlakukan kalian sebagai manusia. Saya persilakan masuk ke rumah, saya nasihati kalian," ujar Achiruddin.

Kata Achiruddin, nasihat diberikan setelah Aditya berkelahi dengan Ken Admiral. Dia lalu mengajak Ken dan teman-temannya masuk ke dalam rumahnya.

"Kita harus ambil pelajaran dari kejadian ini. Kalau karena cewek, ndak usah kau berkelahi, ketawa si Vira (wanita penyebab Aditya dan Ken berkelahi). Ada saya bilang kan? Kalau seberat apa pun masalah, Nak, jangan kalian datang ke rumah orang malam-malam, bahaya, fatal," ujar Achiruddin.

Jawaban Achiruddin langsung disanggah oleh Ken.

"Tapi kenapa enggak Bapak bilang dari awal (sebelum penganiayaan)," ujar Ken.

Mendengar perdebatan keduanya, hakim langsung menegur Achiruddin.

"Sudah jangan berdebat. Saudara terdakwa dikasih hak bertanya kepada saksi, bukan berdebat," ujar Oloan.

Achiruddin kembali berbicara, tapi dia kembali menyampaikan pernyataan dan lagi-lagi ditegur hakim.

"Bagaimana menerangkan dengan bahasa yang baik. Saya meminta Saudara punya hak bertanya, mau bertanya enggak? Atau mau menceramahi? Saya juga bisa menceramahi," ujar Oloan.

Achiruddin kemudian mempertanyakan posisi senjata laras panjang miliknya saat perkelahian antara anaknya dengan Ken Admiral.

"Pertanyaan saya, tapi jawab dengan hati. Apakah senjata api itu hadir di awal saat kalian berkelahi atau di tengah tengah perkelahian, jawab dengan hati," ujar Achiruddin.

"Senjata sudah ada baru Aditya keluar, (jadi) senjata sudah ada sebelum perkelahian," ungkap Ken.

Saat sidang, Ken tampak didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com