Rahmi juga menjelaskan ada beberapa alasan JPU meminta sidang secara online.
Salah satunya lantaran sikap Achiruddin yang dinilai arogan saat beberapa kali persidangan berlangsung.
"Sikap terdakwa sama sama kita lihat di persidangan bahwa beliau juga bersikap bentak- bentak, arogan seperti tidak menghormati persidangan. Jadi setelah musyawarah, kami memutuskan agar persidangan secara online," katanya.
"Di mana nanti tuntutan kami akan dijawab dengan pleidoi oleh penasihat hukumnya. Jadi tidak ada lagi pemeriksaan saksi maupun terdakwa yang membuat persidangan menjadi alot, hanya membacakan tuntutan saja," ujarnya.
Kata Rahmi, paling lama dua hari ke depan keputusan sidang online atau offline akan disampaikan hakim.
Untuk diketahui, ini merupakan kali kedua sidang tuntutan ditunda. Sebelumnya, penundaan dilakukan pada hari Senin (11/9/2023), karena berkas tuntutan jaksa belum selesai.
Sebelumnya diberitakan, Achiruddin disidang karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral di depan rumah Achiruddin di Medan pada 22 Desember 2022.
Penganiayaan tersebut karena masalah wanita.
Atas penganiayaan itu, Ken Admiral mengalami sejumlah luka.
Achiruddin kemudian dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana, subsidair Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana.
Sementara anak Achiruddin telah menjalani sidang dan divonis 1,5 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang