MEDAN, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Medan kembali menunda sidang tuntutan mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan, Rabu (13/9/2023).
Adapun Achiruddin menjadi terdakwa karena terlibat penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Abdul Ghany Hasibuan terhadap temannya, Ken Admiral, pada Desember 2022.
Penundaan dilakukan karena Achiruddin menolak sidang digelar secara online.
Baca juga: Anak AKBP Achiruddin Penganiaya Ken Admiral Divonis 1,5 Tahun Penjara
Saat sidang, Achiruddin menyampaikan keberatannya melalui sebuah surat yang dititipkan ke pengacaranya, Joko P Situmeang.
Baca juga: AKBP Achiruddin: Ini Cuma Pengadilan Dunia, Saya Ikhlas kalau Dihukum Mati
"Alasannya (menolak sidang online) apa? Tanpa alasannya dia," ujar Ketua Majelis Hakim Oloan membacakan surat tersebut.
Kemudian Oloan meminta dihubungkan melalui teleconference ke Lapas Tanjung Gusta, tempat Achiruddin ditahan.
Namun, petugas dari Kejaksaan yang berada di lapas, Charles Simanjuntak, mengatakan, Achiruddin tidak mau hadir di ruang sidang online.
Hakim lalu meminta sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (17/9/2023).
"(Terdakwa) tidak mau menghadiri ya, begitu, tidak mau menghadiri secara online. Jadi sidang (ditunda) Senin," kata Oloan
Usai sidang, Joko, pengacara dari Achiruddin mengatakan, kliennya menginginkan sidang digelar secara offline agar persidangan dapat dilakukan lebih terbuka.
"Dia (Achiruddin) ingin di depan media, masyarakat, dia ingin diadili di (pengadilan), dia tidak ingin di lapas, biar terbuka semua," ujar Joko.
Joko menilai alasan jaksa meminta sidang digelar online agar sidang lebih kondusif tidaklah tepat.
"Kalau dibilang tidak kondusif, selama ini kondusif kok. Anak (Achiruddin waktu) divonis
1,5 tahun aja enggak masalah," ujarnya.
Sementara, salah satu jaksa penuntut umum (JPU) Rahmi mengatakan, permintaan sidang online memang diajukan oleh JPU dan telah disetujui oleh hakim.
"Kita sudah ajukan sesuai ketetapan hakim, sidang online, kemudian sudah dikoordinasikan Zoom di Rutan Tanjung Gusta. Namun, setelah disampaikan Zoom, Achiruddin tidak mau hadir. Jadi kita kembalikan ke hakim, bagaimana untuk putusan sidang selanjutnya akan diputuskan online atau offline," ujar Rahmi saat diwawancarai usai sidang.
Rahmi juga menjelaskan ada beberapa alasan JPU meminta sidang secara online.
Salah satunya lantaran sikap Achiruddin yang dinilai arogan saat beberapa kali persidangan berlangsung.
"Sikap terdakwa sama sama kita lihat di persidangan bahwa beliau juga bersikap bentak- bentak, arogan seperti tidak menghormati persidangan. Jadi setelah musyawarah, kami memutuskan agar persidangan secara online," katanya.
"Di mana nanti tuntutan kami akan dijawab dengan pleidoi oleh penasihat hukumnya. Jadi tidak ada lagi pemeriksaan saksi maupun terdakwa yang membuat persidangan menjadi alot, hanya membacakan tuntutan saja," ujarnya.
Kata Rahmi, paling lama dua hari ke depan keputusan sidang online atau offline akan disampaikan hakim.
Untuk diketahui, ini merupakan kali kedua sidang tuntutan ditunda. Sebelumnya, penundaan dilakukan pada hari Senin (11/9/2023), karena berkas tuntutan jaksa belum selesai.
Sebelumnya diberitakan, Achiruddin disidang karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral di depan rumah Achiruddin di Medan pada 22 Desember 2022.
Penganiayaan tersebut karena masalah wanita.
Atas penganiayaan itu, Ken Admiral mengalami sejumlah luka.
Achiruddin kemudian dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana, subsidair Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana.
Sementara anak Achiruddin telah menjalani sidang dan divonis 1,5 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang