Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Anggota Kopasgat TNI AU Pratu Richal menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Selasa (23/1/2024). Dia divonis 1,5 tahun karena kasus penganiayaan yang menewaskan pemilik warkop bernama Yoshua
(KOMPAS.com/RAHMAT UTOMO)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+