www.kompas.com
Anggota Kopasgat TNI AU Pratu Richal menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Selasa (23/1/2024). Dia divonis 1,5 tahun karena kasus penganiayaan yang menewaskan pemilik warkop bernama Yoshua (KOMPAS.com/RAHMAT UTOMO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+