MEDAN,KOMPAS.com - Pengadilan Militer 1-02 Medan, Sumatera Utara, memvonis anggota TNI AU dari Wing III Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat), Pratu Richal Aluan Alunpah, hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, Selasa (23/1/2024).
Richal terbukti terlibat melakukan penganiayaan yang menewaskan pemilik warung kopi bernama Yosua, di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Minggu (23/7/2023).
Baca juga: Oknum Anggota TNI AU Pembunuh Pemilik Warkop di Medan Serahkan Diri
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Letkol Chk Djunaidi Iskandar menyebut Pratu Richal melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHpidana tentang penganiayaan.
Baca juga: Pria Mengaku Tentara Bunuh Pemilik Warkop di Medan, TNI Serahkan Kasus ke Polisi
"Menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Djunaidi.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan oditur yang meminta terdakwa divonis 2 tahun penjara.
Hal yang meringankan terdakwa, yakni bersikap sopan. Terdakwa juga telah meminta maaf kepada keluarga dan istri korban, serta telah dimaafkan.
"Terdakwa melalui satuan sudah memberikan uang duka cita kepada keluarga korban untuk biaya santunan dan penghiburan dengan nilai total Rp 69 juta dan diterima oleh pihak keluarga," ujar Djunaidi.
Selain itu, Pratu Richal juga merupakan anggota Pasukan Khusus TNI-AU Kopasgat yang terlatih serta memiliki keterampilan dan terdakwa dinilai masih dibutuhkan di kesatuan.
"Terdakwa masih dibutuhkan oleh satuan dan terdakwa masih muda dan masih bisa dibina menjadi prajurit yang baik dan dipergunakan tenaga dan kemampuan satuannya," ujar Djunaidi.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa karena menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, terutama anak dan istri.
Lalu perbuatan terdakwa juga melanggar sumpah prajurit ke-2 yaitu tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.
"Serta bertentangan dengan delapan wajib TNI, butir ke-1 yaitu bersikap ramah tamah terhadap rakyat, butir ke-2 yaitu bersikap sopan santun terhadap rakyat, lalu butir ke-6 yaitu tidak sekali kali merugikan rakyat, dan butir ke-7 yaitu tidak sekali kali menakuti dan menyakiti rakyat," ujarnya.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik TNI pada umumnya dan khususnya nama baik satuan terdakwa yaitu Wingko III Kopasgat di mata masyarakat," ungkap hakim.
Terkait vonis ini, baik oditur maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya diberitakan, Kasi Intel Wingko III Kopasgat, Mayor Dasril menjelaskan, penganiayaan ini bermula bermula saat Richal mengendarai mobil melewati Jalan Adisucipto, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Minggu (23/7/2023).