Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pratu Richal Divonis 1,5 Tahun Penjara Usai Bunuh Pemilik Warung di Medan

Kompas.com, 23 Januari 2024, 16:59 WIB
Rahmat Utomo,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MEDAN,KOMPAS.com - Pengadilan Militer 1-02 Medan, Sumatera Utara, memvonis anggota TNI AU dari Wing III Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat), Pratu Richal Aluan Alunpah, hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, Selasa (23/1/2024).

Richal terbukti terlibat melakukan penganiayaan yang menewaskan pemilik warung kopi bernama Yosua, di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Minggu (23/7/2023).

Baca juga: Oknum Anggota TNI AU Pembunuh Pemilik Warkop di Medan Serahkan Diri

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Letkol Chk Djunaidi Iskandar menyebut Pratu Richal melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHpidana tentang penganiayaan.

Baca juga: Pria Mengaku Tentara Bunuh Pemilik Warkop di Medan, TNI Serahkan Kasus ke Polisi

"Menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Djunaidi.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan oditur yang meminta terdakwa divonis 2 tahun penjara.

Hal yang meringankan terdakwa, yakni bersikap sopan. Terdakwa juga telah meminta maaf kepada keluarga dan istri korban, serta telah dimaafkan.

"Terdakwa melalui satuan sudah memberikan uang duka cita kepada keluarga korban untuk biaya santunan dan penghiburan dengan nilai total Rp 69 juta dan diterima oleh pihak keluarga," ujar Djunaidi.

Selain itu, Pratu Richal juga merupakan anggota Pasukan Khusus TNI-AU Kopasgat yang terlatih serta memiliki keterampilan dan terdakwa dinilai masih dibutuhkan di kesatuan.

"Terdakwa masih dibutuhkan oleh satuan dan terdakwa masih muda dan masih bisa dibina menjadi prajurit yang baik dan dipergunakan tenaga dan kemampuan satuannya," ujar Djunaidi.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa karena menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, terutama anak dan istri.

Lalu perbuatan terdakwa juga melanggar sumpah prajurit ke-2 yaitu tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.

"Serta bertentangan dengan delapan wajib TNI, butir ke-1 yaitu bersikap ramah tamah terhadap rakyat, butir ke-2 yaitu bersikap sopan santun terhadap rakyat, lalu butir ke-6 yaitu tidak sekali kali merugikan rakyat, dan butir ke-7 yaitu tidak sekali kali menakuti dan menyakiti rakyat," ujarnya.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik TNI pada umumnya dan khususnya nama baik satuan terdakwa yaitu Wingko III Kopasgat di mata masyarakat," ungkap hakim.

Terkait vonis ini, baik oditur maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Duduk perkara

Sebelumnya diberitakan, Kasi Intel Wingko III Kopasgat, Mayor Dasril menjelaskan, penganiayaan ini bermula bermula saat Richal mengendarai mobil melewati Jalan Adisucipto, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Minggu (23/7/2023).

Saat itu, dia melihat sekelompok anak muda melakukan balap liar.

Di tengah perjalanan, salah satu pembalap liar menyenggol mobil Richal dan langsung melarikan diri.

Richal langsung mengejarnya, hingga akhirnya dia berhasil menghadang motor pembalap liar di simpang tiga dekat komplek CBD, Kecamatan Medan Polonia.

Kemudian terjadi cekcok mulut antara Richal dengan sekelompok anak muda itu.

Sekelompok orang termasuk korban, Yosua, mendekati lokasi cekcok Richal dan kelompok anak muda itu untuk melihat keributan berlangsung.

Melihat situasi yang mulai tidak kondusif, Richal berusaha meninggalkan lokasi. Namun, beberapa orang di lokasi ingin menghakimi Richal.

Merasa terancam, Richal mengambil senjata tajam di mobil, agar massa tidak berani mendekat dan menyerangnya.

Namun sekelompok orang itu tetap mendekati Richal. Saat itulah korban Yosua menendang Richal hingga terjungkal.

Richal bangkit dan langsung mengayunkan pisaunya hingga mengenai leher belakang dan bahu sebelah kanan korban hingga korban tewas.

Sementara itu, berdasarkan keterangan saksi dan keluarga korban bernama Berto Siagian, peristiwa itu terjadi pada Minggu pukul 01.00 WIB.

Awalnya, korban bersama Berto dan empat orang lainnya sedang membakar ikan di depan warung.

Kemudian, mereka melihat di seberang warung seorang pengendara mobil mengadang dua unit sepeda motor yang dinaiki empat orang.

Berto menyebutkan, di dalam mobil ada Richal dan seorang remaja.

Yosua ternyata mengenal remaja itu. Remaja tersebut juga meminta tolong kepada mereka.

Yosua bersama teman-temannya lalu memaksa agar remaja itu diturunkan dari mobil.

Kemudian terjadi pertikaian antara korban dan Richal di dalam mobil.

Melihat kejadian itu, korban dan teman-temannya termasuk Berto, mendekati lokasi kejadian.

Mereka bertanya ke Richal alasan mengejar pengendara motor tersebut.

"Sopir mobil itu awalnya bilang mau ditabrak oleh dua pengendara motor itu, tapi pas kami lihat ke dalam mobil, ada seorang remaja yang wajahnya lebam," ujar Berto.

Yosua bersama teman-temannya lalu memaksa agar remaja itu diturunkan. Kemudian terjadi pertikaian antara Yosua dan Richal.

"Mungkin karena merasa terancam. Dia masuk ke arah mobil dan mengambil sangkur. Dia sempat mengancam jangan ada yang maju, tapi kami dekati saja terus," ujar Berto.

Kata Berto, ketika Yosua dan saksi lain maju, pelaku langsung menikam bagian leher korban.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Soal Anggaran Pemulihan Bencana, Bobby Nasution: Akan Ada Perubahan di RAPBD 2026 Sumut
Soal Anggaran Pemulihan Bencana, Bobby Nasution: Akan Ada Perubahan di RAPBD 2026 Sumut
Medan
Kasus Dugaan Anak Bunuh Ibu di Medan: Polisi Gelar Pra-Rekonstruksi Selama 6 Jam
Kasus Dugaan Anak Bunuh Ibu di Medan: Polisi Gelar Pra-Rekonstruksi Selama 6 Jam
Medan
Dampingi Prabowo ke Lokasi Banjir Langkat, Bobby: Warga Keluhkan Air Bersih dan Tanggul Jebol
Dampingi Prabowo ke Lokasi Banjir Langkat, Bobby: Warga Keluhkan Air Bersih dan Tanggul Jebol
Medan
BPBD Update Banjir-Longsor di Sumut: 355 Meninggal, 84 Hilang, dan 30.266 Mengungsi
BPBD Update Banjir-Longsor di Sumut: 355 Meninggal, 84 Hilang, dan 30.266 Mengungsi
Medan
Mayjen Rio Berpesan untuk Gubsu Bobby Nasution: Izin Tambang Perlu Dievaluasi
Mayjen Rio Berpesan untuk Gubsu Bobby Nasution: Izin Tambang Perlu Dievaluasi
Medan
THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
Medan
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Medan
 Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Medan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau