Salin Artikel

Pratu Richal Divonis 1,5 Tahun Penjara Usai Bunuh Pemilik Warung di Medan

Richal terbukti terlibat melakukan penganiayaan yang menewaskan pemilik warung kopi bernama Yosua, di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Minggu (23/7/2023).

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Letkol Chk Djunaidi Iskandar menyebut Pratu Richal melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHpidana tentang penganiayaan.

"Menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Djunaidi.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan oditur yang meminta terdakwa divonis 2 tahun penjara.

Hal yang meringankan terdakwa, yakni bersikap sopan. Terdakwa juga telah meminta maaf kepada keluarga dan istri korban, serta telah dimaafkan.

"Terdakwa melalui satuan sudah memberikan uang duka cita kepada keluarga korban untuk biaya santunan dan penghiburan dengan nilai total Rp 69 juta dan diterima oleh pihak keluarga," ujar Djunaidi.

Selain itu, Pratu Richal juga merupakan anggota Pasukan Khusus TNI-AU Kopasgat yang terlatih serta memiliki keterampilan dan terdakwa dinilai masih dibutuhkan di kesatuan.

"Terdakwa masih dibutuhkan oleh satuan dan terdakwa masih muda dan masih bisa dibina menjadi prajurit yang baik dan dipergunakan tenaga dan kemampuan satuannya," ujar Djunaidi.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa karena menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, terutama anak dan istri.

Lalu perbuatan terdakwa juga melanggar sumpah prajurit ke-2 yaitu tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.

"Serta bertentangan dengan delapan wajib TNI, butir ke-1 yaitu bersikap ramah tamah terhadap rakyat, butir ke-2 yaitu bersikap sopan santun terhadap rakyat, lalu butir ke-6 yaitu tidak sekali kali merugikan rakyat, dan butir ke-7 yaitu tidak sekali kali menakuti dan menyakiti rakyat," ujarnya.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik TNI pada umumnya dan khususnya nama baik satuan terdakwa yaitu Wingko III Kopasgat di mata masyarakat," ungkap hakim.

Terkait vonis ini, baik oditur maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Duduk perkara

Sebelumnya diberitakan, Kasi Intel Wingko III Kopasgat, Mayor Dasril menjelaskan, penganiayaan ini bermula bermula saat Richal mengendarai mobil melewati Jalan Adisucipto, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Minggu (23/7/2023).

Saat itu, dia melihat sekelompok anak muda melakukan balap liar.

Di tengah perjalanan, salah satu pembalap liar menyenggol mobil Richal dan langsung melarikan diri.

Richal langsung mengejarnya, hingga akhirnya dia berhasil menghadang motor pembalap liar di simpang tiga dekat komplek CBD, Kecamatan Medan Polonia.

Kemudian terjadi cekcok mulut antara Richal dengan sekelompok anak muda itu.

Sekelompok orang termasuk korban, Yosua, mendekati lokasi cekcok Richal dan kelompok anak muda itu untuk melihat keributan berlangsung.

Melihat situasi yang mulai tidak kondusif, Richal berusaha meninggalkan lokasi. Namun, beberapa orang di lokasi ingin menghakimi Richal.

Merasa terancam, Richal mengambil senjata tajam di mobil, agar massa tidak berani mendekat dan menyerangnya.

Namun sekelompok orang itu tetap mendekati Richal. Saat itulah korban Yosua menendang Richal hingga terjungkal.

Richal bangkit dan langsung mengayunkan pisaunya hingga mengenai leher belakang dan bahu sebelah kanan korban hingga korban tewas.

Sementara itu, berdasarkan keterangan saksi dan keluarga korban bernama Berto Siagian, peristiwa itu terjadi pada Minggu pukul 01.00 WIB.

Awalnya, korban bersama Berto dan empat orang lainnya sedang membakar ikan di depan warung.

Kemudian, mereka melihat di seberang warung seorang pengendara mobil mengadang dua unit sepeda motor yang dinaiki empat orang.

Berto menyebutkan, di dalam mobil ada Richal dan seorang remaja.

Yosua ternyata mengenal remaja itu. Remaja tersebut juga meminta tolong kepada mereka.

Yosua bersama teman-temannya lalu memaksa agar remaja itu diturunkan dari mobil.

Kemudian terjadi pertikaian antara korban dan Richal di dalam mobil.

Melihat kejadian itu, korban dan teman-temannya termasuk Berto, mendekati lokasi kejadian.

Mereka bertanya ke Richal alasan mengejar pengendara motor tersebut.

"Sopir mobil itu awalnya bilang mau ditabrak oleh dua pengendara motor itu, tapi pas kami lihat ke dalam mobil, ada seorang remaja yang wajahnya lebam," ujar Berto.

Yosua bersama teman-temannya lalu memaksa agar remaja itu diturunkan. Kemudian terjadi pertikaian antara Yosua dan Richal.

"Mungkin karena merasa terancam. Dia masuk ke arah mobil dan mengambil sangkur. Dia sempat mengancam jangan ada yang maju, tapi kami dekati saja terus," ujar Berto.

Kata Berto, ketika Yosua dan saksi lain maju, pelaku langsung menikam bagian leher korban.

https://medan.kompas.com/read/2024/01/23/165952478/pratu-richal-divonis-15-tahun-penjara-usai-bunuh-pemilik-warung-di-medan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke