Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Tahun Jadi Buronan, JP Ditangkap Saat Mencuci Mobil

Kompas.com - 15/01/2022, 19:35 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Khairina

Tim Redaksi

 

MEDAN, KOMPAS.com - Juara Pangaribuan alias JP, Direktur PT Karya Bukit Nusantara yang masuk dalam terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil diamankan tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

JP ditangkap terkait perkara korupsi pengadaan sarana air minum di Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, tahun anggaran 2007. 

Asintel Dwi Setyo Budi Utomo dalam keterangan tertulisnya mengatakan, JP diamankan di rumah sekaligus tempat usahanya Corez Flower and Doorsmer di Gang Madirsanujung, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang pada Kamis (13/1/2022) malam. 

"Saat diamankan, terpidana sedang mencuci mobil. Dia tidak melakukan perlawanan, langsung kita bawa ke Kejati Sumut," katanya, Jumat (14/1/2022).

Baca juga: Mantan Kades di Grobogan Ditangkap Setelah 16 Tahun Jadi Buronan, Ternyata Sembunyi di Kalimantan

 Putusan Mahkamah Agung Nomor 1540 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Maret 2016 menerima tuntutan dan mengabulkan jaksa, bahkan menaikkan tuntutan jaksa menjadi lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti kurungan badan selama enam bulan.  

"Terpidana ditetapkan DPO sejak 31 Juli 2018. Selama pelariannya, dia berada di Medan dan Tanjungmorawa membuka doorsmer. Sebelumnya, jaksa menuntut terpidana empat tahun penjara dan divonis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan dengan 18 bulan penjara," ungkap Dwi.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Medan ini menjelaskan, pengadaan sarana air minum di Sibisa yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp1,8 miliar lebih.

Baca juga: Diduga Pukul Penyanyi Saat Hajatan, Warga Klaten Jadi Buronan Polisi

Ternyata, JP menyerahkan atau men-sub-kontrak-kan seluruh  pekerjaan kepada TS (DPO). 

Dalam perkara korupsi ini, ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu DRS, GN dan AM sudah menjalani hukuman.

Kelima tersangka dituntut Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.  

Perbuatan melawan hukumnya adalah pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai waktu dan volume pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Negara (BPKP) Perwakilan Sumut sebesar Rp519 juta lebih dan telah dibayar ke kas negara. 

"Terpidana kita serahkan ke Cabjari Tobasa di Porsea untuk menjalani putusan MA. Terpidanan TS yang saat ini masih DPO diharapkan segera menyerahkan diri," tegas Dwi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Medan
Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum 'Debt Collector' Ditangkap

Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum "Debt Collector" Ditangkap

Medan
Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Medan
Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Medan
Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Medan
Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Medan
Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Medan
Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Medan
Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Medan
Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Medan
Diduga Korupsi Biaya Pembangunan Puskesmas, Pejabat Dinkes Labusel Ditahan

Diduga Korupsi Biaya Pembangunan Puskesmas, Pejabat Dinkes Labusel Ditahan

Medan
5 Nama yang Mulai Ramaikan Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut

5 Nama yang Mulai Ramaikan Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut

Medan
Wanita Lansia Tewas Diserang Harimau di Madina

Wanita Lansia Tewas Diserang Harimau di Madina

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com