Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terduga Kurir Narkoba Punya 2 Senjata Api, Mengaku buat Jaga-jaga

Kompas.com - 18/06/2022, 08:27 WIB
Idon Tanjung,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polresta Pekanbaru, Riau, menangkap seorang pria yang diduga kurir narkoba. Namun, polisi tak menemukan barang bukti narkoba dari tangan pria berinisial CG (28) itu.

Polisi justru menemukan dua senjata api beserta amunisinya dari pria yang berprofesi sebagai buruh itu.

Baca juga: Berawal dari Video Call, Perempuan di Karawang Ini jadi Kurir Narkoba

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi mengatakan, pelaku ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama Polsek Tampan di wilayah Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Rabu (15/6/2022) sekitar 23.00 WIB.

"Kita mendapatkan informasi ada seorang pria memiliki senjata api. Setelah dilakukan penyidikan, ternyata benar pelaku menguasai dua puncuk senjata api rakitan dengan tujuh butir amunisi," ujar Budi kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (17/6/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memiliki senjata api untuk berjaga-jaga. Salah satu senjata api dibeli di Sumatera Selatan seharga Rp 3 juta.

Sementara senjata api lainnya merupakan milik teman pelaku yang dititipkan kepadanya. Polisi pun kini memburu rekan pelaku yang berinisial R.

Budi menjelaskan, pelaku mengaku belum pernah menggunakan senjata api itu untuk melakukan aksi kriminal.

"Dia mengaku sudah dua tahun menguasai senjata api itu. Pengakuannya buat jaga-jaga saja," kata Budi yang didampingi Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan dan juga Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Astama.

Budi mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa CG diduga seorang kurir narkoba. Namun, informasi tersebut perlu didalami lagi oleh petugas.

"Masih kami dalami terkait dugaan pelaku kurir narkoba. Tetapi, pelaku positif menggunakan narkotika dari hasil pemeriksaan urine," ujar Budi.

Baca juga: Berkedok Jual Pakaian, Pasutri di Pekanbaru Ternyata Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi

Untuk saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, dan bahan peledak.

Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Polda Sumut Pelaku KDRT Istrinya yang Sedang Hamil Jadi Tersangka

Anggota Polda Sumut Pelaku KDRT Istrinya yang Sedang Hamil Jadi Tersangka

Medan
Kemenag Sumut: Kesiapan Pemberangkatan Jemaah Haji Sudah 90 Persen

Kemenag Sumut: Kesiapan Pemberangkatan Jemaah Haji Sudah 90 Persen

Medan
Nasdem Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Sumut

Nasdem Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Sumut

Medan
Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa SMK di Nias yang Diduga Dianiaya, Kepsek Jadi Tersangka

Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa SMK di Nias yang Diduga Dianiaya, Kepsek Jadi Tersangka

Medan
Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Medan
Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Medan
Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum 'Debt Collector' Ditangkap

Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum "Debt Collector" Ditangkap

Medan
Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Medan
Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Medan
Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Medan
Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Medan
Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Medan
Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com