Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU AKBP Achiruddin Hasibuan, Polda Sumut Surati PPATK

Kompas.com - 01/05/2023, 09:31 WIB
Dewantoro,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) telah mengirim surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh AKBP Achiruddin Hasibuan

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, surat ke PPATK itu untuk memberitahu bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan. 

"Sudah Jumat lalu dikirimkan oleh penyidik Krimsus ke PPATK tentang pemberitahuan penanganan kasus TPPU dengan undang-undang Korupsi," katanya melalui pesan singkatnya, Senin (1/5/2023). 

Baca juga: Polisi Bongkar Keterlibatan AKBP Achiruddin dalam Kasus Gudang Solar Ilegal

Dia mengatakan penyidik Reskrimsus Polda Sumut sedang menangani perkara dugaan tindak pidana suap gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin. 

Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) a dan b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a,b,e,f dan Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Lalu pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jadi surat yang dikirim ke PPATK sebagai bentuk pemberitahuan dan koordinasi yang dilakukan Polda Sumut dalam menyidik dugaan TPPU yang dilakukan AH," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, AKBP Achiruddin mengakui telah menerima gratifikasi dari PT ANR dalam kasus penemuan gudang solar yang tidak jauh dari kediamannya di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan AKBP AH mengakui telah menerima gratifikasi berupa imbalan jasa sebagai pengawas gudang solar," katanya.

Hadi menegaskan, gudang solar yang ditemukan tidak jauh dari rumah AKBP Achiruddin ilegal karena izin usaha tidak terdaftar di Pertamina.

"AKBP AH menerima gratifikasi sebagai pengawas gudang solar ilegal sejak 2018-2023 dari PT ANR," tegasnya.

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Terima Uang Jasa Pengawas Gudang Solar Ilegal sejak 2018

Terkait dengan besaran uang yang diterima AKBP Achiruddin Hasibuan saat menjalankan jasa pengawas gudang solar ilegal masih didalami.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening milik Eks Kabag Bin Ops Dit Res narkoba AKBP Achiruddin Hasibuan.

Atas hal itu, PPTK menyampaikan telah memblokir rekening AKBP Achiruddin termasuk Aditya Hasibuan sebagai upaya untuk melakukan penelusuran yang dilakukan adanya dugaan TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com