Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantornya Digeledah Terkait Gratifikasi AKBP Achiruddin Hasibuan, Dirut PT Almira Dicari Polisi

Kompas.com - 01/05/2023, 10:41 WIB
Dewantoro,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Tim Gabungan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menggeledah kantor PT Almira (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia Indah No 28, Kecamatan Medan Kota.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, PT Almira merupakan pemilik gudang solar yang yang lokasinya hanya berjarak 4 rumah dari kediaman mantan Kabag Bin Opsnal di Ditresnarkoba AKBP Achiruddin Hasibuan

"Penggeledahan itu untuk mendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin karena menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal," katanya melalui pesan singkatnya, Senin (1/5/2023).

Baca juga: Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU AKBP Achiruddin Hasibuan, Polda Sumut Surati PPATK

Hadi menjelaskan, pada kesempatan itu personel Dit Reskrimsus Polda Sumut juga kembali menggeledah rumah AKBP Achiruddin di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia

"Iya penyidik Krimsus menggeledah di rumah AH untuk mendalami gratifikasinya," katanya. 

Pnggeledahan yang melibatkan penyidik dari Subdit Tipidter, Tipidkor dan Fismondep itu berlangsung selama lima jam.

"Dari lokasi penggeledahan di rumah AKBP AH disita barang bukti kwitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP AH," katanya.

Sejumlah dokumen disita dari kantor PT Almira. Selain itu, polisi masih mencari Dirut PT Almira. 

 

"Sementara hasil dari penggeledahan di kantor PT Almira (ANR) turut disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM. Untuk Komisaris PT Almira (ANR) telah diperiksa, sementara Direktur Utama PT Almira masih dalam pencarian," katanya. 

Seperti diketahui, dari hasil penyidikan, AKBP Achiruddin Hasibuan mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023. Hal itu karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut.

Mengenai berapa besaran imbalan jasa yang diterima AKBP Achiruddin dari PT Almira itu, Hadi mengakui penyidik masih mendalami dan mensinkronkan dengan keterangan lainnya.

AKBP Achiruddin Hasibuan, kata Hadi, bisa menjadi pengawas, karena sudah saling kenal dengan pemilik gudang. Selain itu PT Almira yang meminta. Dengan temuan gratifikasi itu menjadi pintu masuk penyidik mendalami harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan yang diduga tidak wajar serta penerapan Pasal TPPU. 

Hadi menambahkan, Polda Sumut telah mengirimkan surat kepada PPATK sebagai bentuk koordinasi dalam menyidik perkara gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Untuk AKBP Achiruddin Hasibuan sudah ditahan oleh Bid Propam Polda Sumut di tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan selama beberapa hari ke depan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com