Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembunuhan Penjual Es di Medan, Dipukul Saat Pergoki Pelaku Curi Ponsel, Mayat Ditinggal Dalam Mobil

Kompas.com - 22/06/2023, 11:25 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Mayat perempuan penuh luka tusuk ditemukan di dalam mobil yang terparkir di pinggir Jalan Kelambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Rabu (7/6/2023).

Korban diketahui sebagai VH (50), warga Kabupaten langkat, Sumatera Utara yang sehari-hari berjualan es.

Sebelum ditemukan tewas, VH berjualan di mobilnya yang parkir di Taman PGRI, Kota Binjai pada Rabu (7/6/2023).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yakni Joko (50).

Joko tega membunuh korban karena yang dipergoki mengambil ponsel VH yang ada di dalam mobil.

Baca juga: Penjual Es Ditemukan Tewas Dalam Mobil di Medan, Warga Sempat Lihat Sosok Mencurigakan

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan saat joko beraksi, korban melihat dan melawan.

Joko kemudian mengambil paving blok dan memukuli kepala korban hingga VA tak sadarkan diri.

"Kemudian pelaku mengambil paving blok dan memukuli kepada dari korban, hingga korban dalam keadaan tidak sadar," ujar Valentino kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (21/6/2023).

Joko kemudian meletakkan korban di bangku mobil bagian tengah dan membawa mobil berkeliling-keliling.

Di tengah perjalanan, korban sadar dan kembali beromtak. Melihaat itu Joko panik dan menusuk korban berkali-kali dengan pisau.

Baca juga: Wanita di Medan Dibuntuti Pria Bertopi Sebelum Ditemukan Tewas di Dalam Mobil

Setelah itu Joko meninggalkan korban dalam kondisi terluka di dalam mobil yang terparkir di Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta.

Sekitar jam 15.00, mayat korban ditemukan warga yang curiga dengan tetesan darah yang keluar dari sebuah mobil.

Sepekan setelah kejadian, Joko ditangkap di Jalan Ayahanda, Kota Medan. Saat penangkapan Joko melawan, sehingga polisi terpaksa menembak kedua kakinya.

"Karena situasi, kita mengambil tindakan tegas terukur," ujarnya.

Selain Joko, polisi juga menangkap satu pelaku lain yakni I yang membeli ponsle korban.

"Kepada Joko dikenakan Pasal 338 dan 365 ayat 3 yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Pelaku inisial I disangkakan Pasal 480 karena menerima gadai handphone dari pelaku J (Joko)," tutup Valentino.

Baca juga: Misteri Mayat Perempuan Dalam Mobil di Medan, Ada 21 Luka Tusuk, Korban Diduga Istri Muda

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rahmat Utomo | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com