Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pemerasan Terhadap Waria, 4 Oknum Polisi Diperiksa Polda Sumut

Kompas.com - 28/06/2023, 21:14 WIB
Dewantoro,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumut mengambil langkah cepat menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan terhadap waria oleh oknum polisi. Empat orang diduga pelaku sudah diperiksa di Bid Propam Polda Sumut.

Dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Rabu (28/6/2023) malam, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kasus itu ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.

Hadi mengatakan, laporan korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sudah diterima.

"Materi laporan yang dilaporkan terkait adanya dugaan pemerasan oleh oknum anggota Polri, prosesnya berjalan dan kita tunggu proses yang sedang dilakukan oleh penyidik dari Ditrreskrimum," ujarnya.

Baca juga: Rampok Sopir Truk di Riau, Waria Tewas Dipiting Korbannya

Dikatakannya, karena terlapor merupakan anggota Polri, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak sebagai pucuk pimpinan langsung merespons cepat laporan dan pengaduan korban.

"Karena ini menyangkut dugaan keterlibatan oknum anggota Polda Sumut bahwa pimpinan Kapolda sudah mengambil langkah dan merespon dengan cepat terkait peristiwa dan dugaan yang terjadi," ucapnya.

Begitu laporan dugaan pemerasan itu masuk ke Polda Sumut, tim Dumas dari Inspektorat Pengawasan Daerah dan Bidpropam Polda Sumut yang dipimpin oleh Kombes Pol Bostang Panjaitan langsung merespons cepat.

"Beberapa saat setelah laporan itu masuk kemudian ditindaklanjuti oleh inspektorat pengawasan daerah karena ini menyangkut anggota Polri dengan mencoba untuk mendatangi pelapor untuk mencari atau mendalami informasi terkait peristiwa yang terjadi," ujarnya

Bidang Propam Polda Sumut, lanjut Hadi, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang oknum Polda Sumut yang diduga melakukan pelanggaran atas laporan dugaan pemerasan itu.

"Penyidik Propam secara berkesinambungan sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang oknum anggota Polda Sumatera Utara yang disebutkan di dalam laporan saudara K alias D dan rekannya. Itu masih berjalan dan saat ini pemeriksaan masih berjalan.

"Dari hasil sementara tentu indikasi ada dugaan keterlibatan atau dugaan pelanggaran sudah menjadi komitmen Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan penindakan secara tegas. Jadi kita tidak mentolerir, jika ada oknum-oknum yang terlibat atau berperilaku tidak baik yang mencoreng nama institusi," ungkapnya.

Diketahui, seorang waria bernama Kamalludin mengaku diperas oleh diduga oknum polisi. Aksi kejadian itu terjadi di Markas Komando Polda Sumut.

"Kami melaporkan atas adanya dugaan tindak pidana pemerasan dan rekayasa kasus," sebut pengacara Kamalludin, Marselinus Duha di Mapolda Sumut, Jumat (23/6/2023).

Laporan itu bernomor STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/Polda Sumut, dia menjelaskan kalau, kliennya diamankan oleh sejumlah oknum Polda Sumut pada tanggal 19 Juni 2023.

"Terkait kasus ini di mana kepolisian kurang lebih ada 8 orang turun ke lapangan melakukan pemerasan terhadap kedua klien saya ini. Di mana terjadi di Polda Sumut sendiri sekitar tanggal 20 dan dilakukan penangkapan tanggal 19 Juni," ungkapnya.

Baca juga: WN Kanada Buronan Interpol di Bali yang Mengaku Diperas Polisi Diserahkan ke Australia

Menurut dia, para oknum polisi itu awalnya meminta uang kepada kliennya sebesar Rp 100 juta.

"Namun tidak sanggup dan ketakutan akhirnya si klien meminta penawaran Rp 35 juta, namun akhirnya diputuskan Rp 50 juta. Karena ketakutan mereka mengirim Rp 50 juta dengan transfer melalui bank," ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com