MEDAN, KOMPAS.com - Polisi khusus kereta api (Polsuska) menangkap 2 pencuri besi rel kereta api berinisial S (59) dan A (41) di perlintasan Medan-Binjai KM 8+8/9, Selasa (25/7/2023). Dari tangan pelaku disita besi yang telah dipotong sepanjang 10 meter.
Manager Humas Divre 1 Sumatera Utara, Anwar Solikhin mengatakan, peristiwa terjadi pukul 01.40 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang melihat komplotan pelaku, berjumlah 10 orang di lokasi kejadian.
"Di area tersebut didapati 10 orang sedang memotongi rel di pinggir jalur dengan gergaji besi. Tim pengamanan Divre I SU lalu menangkap 2 pelaku pencurian, sedangkan 8 orang lainnya melarikan diri," ujar Anwar dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).
Petugas kereta api lalu menyerahkan kedua pelaku dan barang bukti ke Polsek Sunggal, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Barang buktinya antara lain 2 batang rel ukuran kurang lebih 10 meter, 2 buah gergaji besi, 1 buah pahat dan 1 buah sepeda motor matic," ujar Anwar.
Anwar menambahkan, akibat perbuatan pelaku pihaknya mengalami kerugian materil sebesar Rp 12.600.000.
Ia pun mengucapkan terima kasih atas bantuan informasi dari masyarakat.
"Semoga hal ini terus menumbuhkan kepedulian kita semua dalam menciptakan perjalanan kereta api yang aman dan selamat," tutup Anwar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.