MEDAN, KOMPAS.com-Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, memvonis tujuh pria di Deli Serdang, Sumatera Utara, hukuman empat bulan penjara, Selasa (1/8/2023).
Mereka terbukti menyerang polisi saat penggerebekan di lokasi judi Key Garden, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Senin (10/4/2023).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam, terdakwa bernama Benny Tiohari, Surya Darma, Eko Syahputra, Rikau Andi Putra, Fernanda Tarigan, Genta Tarigan dan Ari Anda.
Baca juga: Pengakuan Pegawai Pemkot Cilegon yang Viral: Itu Main Game Online, Bukan Judi
Mereka terbukti melanggar Pasal 212 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana tentang kekerasan melawan seorang pejabat.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, sebagaimana dalam dakwaan kedua subsidair penuntut umum," dikutip dari SIPP Lubuk Pakam
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama empat bulan," tulis keputusan hakim.
Vonis hakim sendiri jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa divonis delapan bulan penjara.
Terkait keputusan ini, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pancur Batu, Yus Imam Mawardin mengatakan pihaknya menerima keputusan hakim.
"Iya (menerima), enggak banding," ujar Yus lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (2/8/2023). Namun Yus belum membeberkan alasann tidak melakukan banding.
Baca juga: Polisi Gerebek Sarang Judi Online Beromzet Rp 4 Juta Sehari di Medan
Sebelumnya, berdasarkan dakwaan, kasus bermula pada Senin (10/4/2023) pukul 15.00 WIB, petugas gabungan yang dipimpin Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP Arman Muis, merazia diskotek Key Garden dan lokasi perjudian di Desa Namorube Julu Kecamatan Kutalimbaru.
"Pada saat para saksi melakukan razia di lokasi tersebut, Samsul Tarigan (buron), Benny Tiohari, Surya Darma, Fernanda Tarigan, Genta Tarigan, Riko Andi Putra, Ari Anda, Eko Syahputra, saksi Juandi, saksi Kristison serta sekira puluhan orang lain melakukan pelemparan ke arah para saksi, serta petugas gabungan sedang menjalankan razia," ujar Jaksa.
Para terdakwa melempari polisi menggunakan batu bata dan batu berukuran kecil lainnya. Akibat peristiwa itu empat personel polisi terluka. Selanjutnya petugas gabungan berhasil meringkus para pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.