MEDAN, KOMPAS.com- Ali Sati Pulungan (61), warga asal Kabupaten Padang Lawas (Palas) Sumatera Utara, ditangkap polisi karena mengajak tujuh anak di bawah umur menonton video porno di masjid.
Hal itu dilakukannya untuk mencari kesempatan mencabuli tujuh bocah tersebut.
Baca juga: Video Viral Mobil Tarik Selang SPBU hingga Ambruk di Madiun
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika mengatakan, aksi Ali dilakukan pada Jumat (29/10/2023) pagi.
Baca juga: Kalah Pemilihan RT, Pasutri di Perumahan River Valley Bogor Adang Truk Pengangkut Sampah
Dia mengajak tujuh bocah tersebut menonton video porno di Masjid Al Abror di Kecamatan Hutaraja Tinggi, Palas.
Namun, sebelum pelaku melakukan pencabulan, tujuh bocah itu langsung pergi meninggalkan pelaku.
Perbuatan Ali terkuak setelah salah satu bocah menceritakan dirinya diajak menonton video porno ke ibunya berinisial AU (36).
AU bersama orangtua anak lainnya lalu melaporkan kejadian ini ke polisi.
Dari penyelidikan, polisi kemudian meringkus Ali di Desa Hutaraja Tinggi, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Padang Lawas, Minggu (8/10/2023), pukul 02.15 Wib.
"Pelaku ditangkap di rumahnya, selanjutnya pelaku beserta barang bukti satu unit ponsel yang di dalamnya berisikan video pornografi, diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polres Palas guna proses hukum lebih lanjut," kata Diari dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).
Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Palas dan telah dijadikan tersangka dengan Pasal 37 Jo Pasal 32 Jo Pasal 6 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pelaku terancam hukuman empat tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman maksimal, sehingga diakumulasi ancaman hukuman 5 tahun 4 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.