Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli 24 Santri, 2 Guru di Sumut Divonis 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/10/2023, 11:59 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Sibuhuan memvonis dua guru pesantren di Kabupaten Padang Lawas (Palas) bernama Muhammad Syafaruddin Hasibuan (25) dan Saleh Daulay (27) hukuman 12 tahun penjara, Rabu (11/10/2023). Keduanya terbukti bersalah karena mencabuli 24 santrinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, Rikardo Simanjuntak mengatakan sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zaldi Dharmawan.

Kata Rikardo saat sidang hakim mengatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 6 Huruf B jo Pasal 15 huruf b, huruf e dan huruf g UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Hukumannya penjara selama 12 tahun, denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar Rikardo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Pemimpin Ponpes di Polewali Mandar Cabuli Santri Laki-laki, Video Pengakuannya Viral di Media Sosial

Kata Rikardo yang memberatkan hukuman pelaku lantaran keduanya merupakan tenaga pendidik.

Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan juga belum pernah tersandung kasus hukum.

Putusan hakim lebih ringan daru tuntutan jaksa yang meminta terdakwa divonis 15 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Rikardo mengatakan sejauh ini pihaknya masih pikir pikir untuk melakukan banding.

"Terhadap putusan itu penuntut umum berpendapat akan mengambil hak pikir- pikir selama 7 hari," ujar Rikardo.

Baca juga: Guru Ngaji di Tuban Diduga Cabuli Santri 2 Tahun, Terungkap Usai Korban Menangis di Pelukan Orangtuanya

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Hitler Hutagalung mengatakan, dua guru tersebut melakukan aksi pencabulan berulang kali kepada puluhan muridnya sejak 2022 hingga 2023.

Merasa trauma, para korban mengadu ke orang tua mereka. Kemudian pada Minggu 5 Maret 2023, barulah orang tua mereka melaporkan dua guru pondok pesantren itu ke polisi. Selanjutnya polisi langsung menangkap keduanya.

Saat beraksi, dua guru ini bermodus berpura-pura minta dipijit. Mereka memanggil santri ke sebuah pondok lalu melakukan aksi bejatnya. Beberapa kali dua guru ini juga langsung mendatangi korban ke kamarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com