Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TikToker Morteza Mengaku Khilaf Saat Melakukan Penistaan Agama

Kompas.com - 23/10/2023, 15:54 WIB
Rahmat Utomo,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap Tiktoker asal Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial FM (28) atau @bangmorteza karena melalukan penistaan agama Kristen. Kepada polisi saat diinterogasi, lelaki yang akrab disapa Morteza ini mengaku khilaf.

"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengakui perbuatannya, dia mengaku khilaf gitu," ujar Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir saat dihubungi, Senin (23/10/2023).

Sebelum melakukan penistaan agama, Morteza live di akun TikToknya. Dia lalu berinteraksi dengan netizen yang berkomentar di akunnya, hingga terjadi obrolan yang berujung pada ucapan penistaan agama.

Baca juga: Tiktoker Sumut Morteza Jadi Tersangka Penistaan Agama, Terancam 6 Tahun Penjara

"Jadi kalau kata dia keceplosan, melebar ke mana-mana, yang bersangkutan lagi live, dia ngomong-ngomong, panjang melebar kemana-mana, panjang jadinya itu," ujar Fathir.

Fathir belum merinci kapan Morteza live TikTok.  Dia menegaskan, polisi bertindak cepat menangkap Morteza untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Morteza diciduk di rumahnya pada Sabtu (21/10/2023).

Baca juga: Viral Sekelompok Pemuda di Banjarmasin Serang Warga Secara Acak Pakai Sajam, Polisi Tangkap Pelaku

"Kita khawatirkan ini berkembang, karena ini menyangkut kerukunan umat beragama," ujar Fathir.

Kini Morteza telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Medan.

Dia disangkakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," tandas Fathir.

Sebelumnya, berdasarkan potongan video live TikTok Morteza yang viral, dia menghina cara umat Kristiani beribadah. Dia menyebut agar tiang salib dikembalikan ke PLN, bila penganut agama Kristen telah bertobat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com