Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anaknya Dijanjikan Lolos Jadi Polisi, Sergina Serahkan Uang Rp 296 Juta ke Bripka MY

Kompas.com - 10/11/2023, 10:51 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sergina Sitorus (60), warga Kota Medan melaporkan Bripka MY, oknum polisi yang bertugas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sumut atas kasus penipuan.

Menurut korban, Bripka MY menjanjikan anaknya lolos jadi polisi jika membayar sejumlah uang. Namun ia merasa ditipu dan mengalami kerugian Rp 296 juta.

Menurut Sergina, dugaan penipuan berawal saat ia dan Bripka MY bertemu di rumahnya pada 6 Februari 2023.

Saat ini Bripka MY mengaku bisa membantu anak korban supaya bisa menjadi anggota Polri dengan biaya Rp 150 juta.

Baca juga: Alasan Pria Ini Ditahan hingga Foto Telanjangnya Disebar Oknum Polisi Manggarai Barat

Jika tak lolos, Bripka MY berjanji mengembalikan seluruh uang korban.

Singkat cerita, korban memberikan uang senilai Rp 150 juta secara bertahap, mulai dari Rp 50 juta, lalu Rp 100 juta.

"Sebagai tanda jadi, Bripka MY meminta uang sebesar Rp 50 juta. Lalu saya tambah lagi Rp 100 juta," ungkap dia, Rabu (8/11/2023).

Saat pengumuman bulan Mei 2023, ternyata anak Sergina tak lolos seleksi penerimaan calon Bintara Polri.

Bukannya mengembalikan uang seperti yang dijanjikan, Bripka MY malah menawarkan bantuan dengan menyebut jika uangnya ditambah, maka anak Sergina akan diloloskan.

Bripka MY kembali meminta uang Rp 146 juta dan diberikan secara bertahap.

"Total uang yang sudah kami serahkan mencapai Rp296 juta," jelasnya.

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Keroyok Mantan Pacar di Makassar, Ibu Korban: Dia Temperamen

Seiring berjalannya waktu dan anak korban tetap tidak lolos. Maka Sergina pun meminta agar uangnya dikembalikan.

Bripka MY berjanji akan mengembalikan uang pada Oktober 2023. Namun dengan berjalannya waktu, janji tersebut tak pernah ditepati.

"Namun hingga saat ini uang itu tidak juga dikembalikan. Sehingga kami memutuskan untuk melaporkan ke Polda Sumut. Harapan kami uang yang sudah diterima Bripka MY dapat dikembalikan kepada kami," ujarnya.

Dirreskrimmum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan, pihaknya telah memproses laporan yang diajukan Sergina.

Bripka MY, kata Sumaryono, dalam waktu dekat akan diperiksa. Namun Sumaryono belum menjelaskan kapan saksi dan terlapor maupun korban diperiksa.

"Baru diterima penyidik tanggal 6 November. Jadi baru buat surat undangan klarifikasi ke para saksi. Terlapor juga sudah dijadwalkan," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: Oknum Polisi di Jembrana Curi 2 Ekor Sapi Milik Keluarga

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bripka MY Segera Diperiksa, Diduga Tipu Warga Rp 296 Juta Modus Bisa Loloskan Jadi Anggota Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com