MEDAN,KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara, mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 di 33 wilayahnya, Kamis (1/11/2023).
Kota Medan menempati posisi UMK tertinggi yakni Rp 3.769.082.
Berdasarkan Surat Edaran Penjabat Gubernur Sumut bernomor 500.15.14.1/15696 tahun 2023, disebutkan ada 11 daerah yang mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut, sebesar Rp 2.809.915.
Baca juga: Daftar UMK 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024
Ke-11 daerah itu adalah Kabupaten Dairi, Nias Selatan, Humbang Hasundutan, Samosir, Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Padang Lawas Utara Nias dan Pakpak Bharat. Kemudian ada juga Kota Pematangsiantar dan Kota Gunungsitoli.
Sementara itu 23 kabupaten dan kota lainnya, UMK-nya lebih tinggi dari UMP Provinsi Sumut. Wilayahnya meliputi Kota Medan Rp 3.769.082, Kabupaten Mandailing Natal Rp 2.911.736, Tapanuli Selatan Rp 3.105.469, Tapanuli Tengah Rp 3.044.435, Tapanuli Utara Rp 2.833.474, Toba Rp 2.959.020, Labuhanbatu Rp 3.228.339, Asahan Rp 3.066.580, Simalungun Rp 2.900.330
Selanjutnya Karo Rp 3.358.951, Deli Serdang Rp 3.505.076, Langkat Rp 2.943.343, Serdang Bedagai Rp 3.111.250, Batubara Rp 3.451.671, Padang Lawas 3.000.855, Labuhanbatu Selatan Rp 3.197.168.
Baca juga: Ratusan Buruh Jateng Berunjuk Rasa Tolak Keputusan UMK 2024 Rendah hingga Pukul 09.00 Malam
Kemudian, Labuhanbatu Utara Rp 3.124.527, Sibolga Rp 3.211.031, Tanjung Balai Rp 3.046.579 juta, lalu Tebing Tinggi Rp 2.822.726, Kota Binjai Rp 2.887.667 dan terakhir Padang Sidimpuan Rp 2.974.869.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.