MEDAN, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Anggota Biddokkes Polda Sumut, Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e (47), Selasa (5/12/2023).
Fidel terbukti memiliki sabu seberat 68,62 gram saat ditangkap anggota TNI di Kabupaten Asahan, Senin (5/6/2023).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim lubis menyebut, terdakwa terbukti melanggar pidana Pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Caleg PAN di Lombok Tengah yang Pesta Sabu Terancam Dipecat Partai
"Terdakwa Fidel Ferdinan Bate’e tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dakwaan primair," ucap dia.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar hakim.
Hukuman ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, hakim kemudian memberikan kesempatan seminggu kepada jaksa maupun terdakwa untuk menyatakan banding.
Baca juga: 7 Warga di Lombok Tengah Pesta Sabu, 1 Pelaku Wanita Caleg PAN
Sebelumnya berdasarkan dakwaan, kasus yang menjerat Fidel bermula pada Senin (5/6/2023).
Awalnya Fidel yang sedang berada di rumahnya di Kabupaten Tanjung Balai, hendak berangkat dinas ke Medan dengan tujuan ke Biddokkes Polda Sumut.
Sekitar pukul 18.00, dia berangkat dengan menggunakan mobil Toyota Avanza miliknya.
Namun sebelum meneruskan perjalan ke Medan, terdakwa pergi ke rumah temannya yang bernama Bakti, di Kota Tanjung Balai. Sesampainya di rumah Bakti, terdakwa melihat temannya, Wanda.
Terdakwa lalu meminta Wanda menemaninya meminta uang 'minyak' ke Medan, kepada bandar narkoba bernama Dedy dan Udin yang berada di Tanjung Balai. Mereka lalu pergi bersama menggunakan mobil terdakwa.
Namun mereka tidak menemukan Dedy di rumahnya, selanjutnya mereka pergi ke rumah Udin. Setelah sampai di sana, mobil terdakwa tidak bisa masuk ke rumah Udin.
"Lalu mobil terdakwa letakkan di ujung gang dan kemudian terdakwa mematikan mobil, sedangkan saksi Wanda tetap berada di dalam mobil," tulis dakwaan di SIPP PN Medan.
Saat itu hanya terdakwa yang menemui Udin sedangkan Wanda tetap di mobil. Tidak berapa lama kemudian Wanda menerima telepon dari temannya Safrizal yang kemudian menyuruhnya meletakkan sabu yang sebelumnya telah dibawa Wanda, di bawah jok supir mobil terdakwa.
"Saksi Wanda pun meletakkan 1 bungkus plastik asoy warna hitam, 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 48.52 gram dengan netto 47,46 gram, 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 20,10 gram dan netto 19,04 gram dan 1 timbangan elektrik di bawah," tulis jaksa.