Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Asal Kudus Jual Ginjal ke India Seharga Rp 175 Juta, Diamankan di Bandara Kualanamu

Kompas.com - 09/12/2023, 09:58 WIB
Dewantoro,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

 

MEDAN, KOMPAS.com - Polisi mengamankan pria asal Kudus, Jawa Tengah, berinisial RA (25), yang akan menjual ginjalnya seharga Rp 175 juta. RA diamankan di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (5/12/2023), saat hendak terbang ke India.

 

Selain RA, polisi juga menangkap pria bernama Mulyaji yang menjadi penghubung kasus perdagangan organ tubuh.

 

Baca juga: 7 Gejala Penyakit Ginjal, Mudah Lelah hingga Pipis Berbusa

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, dari keterangan RA, awalnya dia mengikuti sebuah akun di media sosial yang menawarkan jual beli ginjal.

 

Baca juga: Diet Mediterania, Pola Makan Terbaik untuk Kesehatan Ginjal

 

Di akun medsos itu terdapat calon pembeli dan koordinator yang diindikasikan berada di India. RA menawarkan diri untuk menjual ginjalnya.

 

RA kemudian diminta mengecek kondisi ginjalnya ke laboratorium dan hasilnya dinyatakan sehat.

 

Transaksi kemudian diatur oleh koordinator berinisial EC, dengan harga Rp 175 juta. Dari jumlah itu, RA baru menerima uang Rp 10 juta.

 

RA kemudian diminta untuk pergi ke India bersama dengan Mulyaji. Pengambilan ginjal diduga akan dilakukan di India.

 

Dalam kasus ini, Mulyaji berperan sebagai penghubung antara RA dengan pembeli ginjal dan EC.

 

"Proses pengambilan ginjal kemungkinan di luar negeri. Ini diamankan sebelum ke luar negeri, yang mana tujuannya ke India untuk operasi besar," kata Sumaryono saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (8/12/2023) sore.

 

Kepada polisi, RA mengaku ingin menjual ginjalnya untuk membiayai saudaranya yang sakit.

 

Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 10 juta, ponsel berisi bukti percakapan, dan nomor rekening.

 

Mulyaji telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 600 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Medan
Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Medan
Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum 'Debt Collector' Ditangkap

Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum "Debt Collector" Ditangkap

Medan
Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Medan
Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Medan
Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Medan
Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Medan
Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Medan
Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Medan
Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Medan
Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com