MEDAN, KOMPAS.com-Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD meminta polisi segera menangkap perusak mobil ketua relawan Prabowo-Gibran di Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Perusakan itu dianggapnya sebagai tindakan kriminal.
"(Segara) ditangkap, itu kriminal," ujar Mahfud saat menjawab pertanyaan wartawan usai mengisi kuliah umum di Universitas HKBP Nommensen di Kota Medan, Senin (15/1/2024).
Baca juga: Mobil Ketua Relawan Prabowo-Gibran di Bantaeng Diduga Dirusak OTK
Sebagai informasi, mobil Ketua Relawan Garda Prabowo-Gibran di Sulawesi Selatan, Jabal Nur yang terparkir di Kantor BRI Cabang Bantaeng dirusak orang tak dikenal (OTK), Sabtu (13/1/2024).
Informasi yang beredar di masyarakat soal peristiwa itu sempat simpang siur.
Bahkan ada yang beranggapan mobil milik Caleg DPR RI dari Partai PAN tersebut ditembak OTK
Namun, setelah polisi melakukan penyelidikan, mobil tersebut dirusak oleh OTK. Pasalnya, tidak ditemukan proyektil di sekitar lokasi kejadian.
Kepala Polres Bantaeng, AKBP Edward Jacky T. Umbu Kaledi yang dikonfirmasi, Minggu (14/1/2024) mengatakan, telah menerima laporan terkait kejadian tersebut.
Baca juga: PDI-P Jabar Klaim Terjadi Perusakan Baliho Ganjar-Mahfud di 6 Kota
Dia mengatakan saat ini Satreskrim Polres Bantaeng masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi.
"Dari hasil penyelidikan sementara, kasus pecahnya kaca belakang mobil pelapor lebih mengarah pada kasus perusakan. Bukan kasus penembakan, karena tidak ditemukan proyektil peluru," ungkapnya.
Bahkan soal dugaan perusakan juga masih harus diselidiki lebih lanjut.
"Kalau kasus perusakan juga belum pasti, karena itu mobil sudah lima hari diparkir di halaman kantor BRI yang berjarak sekitar 300 meter dari pelapor. Di mana, pelapor tidak mempunyai garasi sehingga mobil di parkir disitu," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.