Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL Rp 540 Juta, Eks Kadis LHK Sumut Ditahan

Kompas.com - 20/02/2024, 16:43 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sumut, Binsar Situmorang, Senin (19/2/2024).

Dia diduga terlibat korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp 540.601.214 di Kota Padangsidimpuan.

Selain Binsar, jaksa juga menahan Direktur CV. Satahi berinisial FP sebagai penyedia material pembangunan IPAL, kemudian Direktur CV Sportif Citra Mandiri, DS sebagai konsultan pengawas dalam proyek tersebut.

"(Dalam Kasus ini) BS (Binsar Situmorang) selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Sumut Yos A Tarigan dalam keterangan resminya, Selasa (20/2/2024).

Baca juga: Bawa 4 Kg Sabu dari Malaysia, Warga Surabaya Ditangkap di Asahan Sumut

Yos mengatakan, ketiganya sudah ditetapkan tersangka sejak 5 Oktober 2023 oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Kemudian mereka diserahkan ke Kejati Sumut untuk ditahan dalam rangkaian menuju proses persidangan.

Kasus yang menjerat ketiganya terjadi saat mereka menjalankan proyek kegiatan Belanja Barang Pembangunan Ipal Domestik di Kota Padangsidimpuan tahun 2020.

Lokasi pembangunan berada di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan Jalan Ompu Huta Tunjul Hutaimbaru, Padangsidimpuan.

"Ternyata dalam pekerjaan tersebut para tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera didalam kontrak, yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak," ungkap Yos

"Kondisi barang yang telah dikerjakan terdapat kekurangan volume dan Instalasi Pembuangan Air Limbah tersebut juga tidak berfungsi," tambahnya,

Baca juga: Polisi di Sumut Pecahkan Kaca Mobil Truk Saat Razia

Berdasarkan laporan pemeriksaan dari kantor akuntan publik, terhadap proyek Ipal itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 540.601.214.

"Bahwa pada saat dilakukan penelitian tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, para tersangka masing-masing mengakui perbuatannya," tambah Yos.

Kini para tersangka Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 19 Februari 2024 hingga 9 Maret 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Wagub Sumut Ambil Formulir Cagub di Partai Gerindra

Mantan Wagub Sumut Ambil Formulir Cagub di Partai Gerindra

Medan
Sopir Diduga Ngantuk, Bus Tabrak 2 Pejalan Kaki hingga Tewas di Toba

Sopir Diduga Ngantuk, Bus Tabrak 2 Pejalan Kaki hingga Tewas di Toba

Medan
Pantai Pondok Permai di Sumut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Pantai Pondok Permai di Sumut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Medan
Videonya Viral, Bidan Rumah Sakit di Medan yang Remehkan Pasien Dipecat

Videonya Viral, Bidan Rumah Sakit di Medan yang Remehkan Pasien Dipecat

Medan
Disentil Bobby, Anggota Dishub Medan Cabut Laporan Polisi terhadap Pedagang Martabak

Disentil Bobby, Anggota Dishub Medan Cabut Laporan Polisi terhadap Pedagang Martabak

Medan
Pakai Spektrometer, 5 Hektar Ladang Ganja Ditemukan di Sumut

Pakai Spektrometer, 5 Hektar Ladang Ganja Ditemukan di Sumut

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Maju Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi Daftar ke 8 Partai, Terakhir Hanura

Maju Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi Daftar ke 8 Partai, Terakhir Hanura

Medan
Petugas Dishub Medan Polisikan Pedagang Martabak, Bobby Minta Laporan Dicabut

Petugas Dishub Medan Polisikan Pedagang Martabak, Bobby Minta Laporan Dicabut

Medan
Paman Bobby Nasution Ingin Jadi Bacalon Wali Kota Medan lewat PDI-P

Paman Bobby Nasution Ingin Jadi Bacalon Wali Kota Medan lewat PDI-P

Medan
Edy Rahmayadi Daftar Bacalon Gubernur Sumut ke PAN, meski Zulhas Dukung Bobby

Edy Rahmayadi Daftar Bacalon Gubernur Sumut ke PAN, meski Zulhas Dukung Bobby

Medan
Kronologi Tabung Elpiji Meledak di Medan, Terdengar Suara seperti Bom

Kronologi Tabung Elpiji Meledak di Medan, Terdengar Suara seperti Bom

Medan
Bayar Listrik Tiap Bulan, KWh Meter Pedagang Martabak di Medan Dicabut PLN Usai Video Pemalakan Viral

Bayar Listrik Tiap Bulan, KWh Meter Pedagang Martabak di Medan Dicabut PLN Usai Video Pemalakan Viral

Medan
Dipolisikan Usai Diduga Dipalak Petugas Dishub Medan, Pedagang Martabak Pasrah

Dipolisikan Usai Diduga Dipalak Petugas Dishub Medan, Pedagang Martabak Pasrah

Medan
PLN Cabut Aliran Listrik Pedagang Martabak yang Diduga Dipalak Petugas Dishub Medan

PLN Cabut Aliran Listrik Pedagang Martabak yang Diduga Dipalak Petugas Dishub Medan

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com