Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Kompas.com - 27/04/2024, 22:25 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com -Jarianto Jamin (59) nekat memalsukan kolom pekerjaan di KTP miliknya mengaku sebagai Tentaara Negara Indonesia (TNI).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan, aksi TNI gadungan ini berawal saat Jarianto mendatangi Kodam 1 Bukit Barisan.

Dia mengaku berpangkat mayor jenderal (Mayjen) TNI dan hendak bertemu dengan Kasdam 1 Bukit Barisan, pada Senin (22/4/2024) lalu.

Kala itu, Provost Kodam 1 Bukit Barisan tidak langsung mempercayainya.

Setelah ditelusuri, ternyata Jarianto masyarakat sipil. Dia pun langsung ditangkap anggota Provost.

Jarianto Jamin ternyata menipu Satlantas Polres Pekanbaru menggunakan KTP palsu dengan mengedit status pekerjaan dari wiraswasta menjadi anggota TNI.

Baca juga: KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

"Setelah kita lihat ktp-nya ternyata dibuat di Pekanbaru. Rencananya hari ini akan dilimpahkan ke Pekanbaru sesuai locus delicti-nya,"kata Kapolrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun, Jumat (26/4/2024).

Temui Kasdam untuk urus Taruna Akmil

Terungkap Jarianto ingin menemui Kasdam Kodam 1 Bukit Barisan karena ingin mengurus kerabatnya masuk taruna Akmil.

"(Jadi) tujuannya menemui Kasdam untuk mengurus seseorang masuk menjadi taruna Akmil dan calon Tamtama TNI Angkatan Darat," ujar Teddy saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (26/4/2024).

Untuk melancarkan aksinya, ia mengedit status identitas pekerjaan tersebut dengan menscan dan status pekerjaannya.

Kemudian tersangka juga menggunakan KTP yang sudah diedit oleh tersangka untuk membuat SIM A di Satlantas Polresta Riau.

Dari pengakuannya, Teddy baru kali pertama melakukan aksinya. Namun tidak berhasil.

Baca juga: Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Kini ia ditahan di Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kata Teddy, Jarianto disangkakan Pasal 263 Ayat (1) dan 2 KUHPidana tentang Surat Palsu. Ancaman hukumannya penjara 6 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Medan Berpura-pura jadi TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan KTP dan Hendak Buat SIM A

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com