Salin Artikel

Penjaga Malam dan Tukang Sate di Medan Jual 40 Kilogram Ganja

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 40 kilogram ganja asal Mandailing Natal.

Rencananya, ganja itu akan diedarkan oleh para pelaku di Kota Medan.

Wakil Kepala Polrestabes Medan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Irsan Sinuhaji mengatakan, ketiga orang tersebut ditangkap pada Jumat (9/4/2021) malam.

Ketiga orang itu berinisial IR (39), warga Jalan Binjai Kilometer 13,8, Desa Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

IR berprofesi sebagai penjaga malam.

Kemudian SL (29), warga Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal, dan MF (28) warga Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru. 

Keduanya adalah tukang sate.

Menurut Irsan, awalnya polisi menyamar dan berpura-pura akan membeli ganja.

"Pada saat pelaksanaan penangkapan tersebut, disepakati untuk pembelian 2 kilogram ganja secara undercover buy," kata Irsan dalam jumpa pers, Sabtu (17/4/2021).

Pada saat petugas yang menyamar tiba, IR keluar dari dari sebuah rumah kontrakan dengan membawa 2 bal ganja kering.

Pada saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan.


Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di sebuah tempat yang diduga menjadi gudang penyimpanan ganja.

Di lokasi tersebut, ditemukan sebanyak 38 bal ganja kering yang menurut IR, ganja tersebut milik SL dan MF.

Untuk memancing munculnya SL dan MF, IR menelepon SL agar datang ke rumahnya, karena ganja sudah terjual dan uang hasil penjualannya sebesar Rp 10 juta.

Sekitar pukul 21.30 WIB, SL tiba di rumah IR untuk mengambil uang.

Seketika itu petugas langsung menangkapnya.

SL saat itu mengaku dirinya disuruh oleh tersangka MF untuk menjemput uang dari IR.

Selanjutnya, petugas menangkap tersangka MF di rumahnya.

Kepada polisi, MF mengaku bahwa ganja tersebut didapatkan dari seseorang yang masih dalam pengejaran petugas.

"Yang jelas dari identifikasi awal kita, ganja ini akan diedarakan di Medan. Riwayat kejahatan tersangka sedang didalami. Asal ganja, kalau kita lihat ini dari Mandailing Natal," kata Irsan.

Ketiga tersangka mengaku nekat menjual ganja karena kebutuhan ekonomi.

Ketiganya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

https://medan.kompas.com/read/2021/04/17/150553478/penjaga-malam-dan-tukang-sate-di-medan-jual-40-kilogram-ganja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke